Petugas Dishub Peras Sopir Pikap Rp 50 Ribu di Jakbar Kena Sanksi Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang sempat viral karena melakukan pemungutan liar (pungli) kepada sopir mobil pikap sebesar Rp 50 ribu di Jakarta Barat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Jun 2024, 09:49 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. (Nila Chrisna).

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang sempat viral karena melakukan pemungutan liar (pungli) kepada sopir mobil pikap sebesar Rp 50 ribu di Jakarta Barat.

"Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/6/2024).

Syaripudin menyatakan, petugas atas nama Slamet Riyadi itu telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Syaripudin, Slamet dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) petugas tersebut juga dipotong 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan.

Adapun TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.

"Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," kata dia.

Viral Video Pemerasan

Sebelumnya, viral video pemerasan terhadap sopir mobil pikap oleh oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebesar Rp50 ribu di Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syarifudin menyebut, telah memanggil petugas Dishub yang dimaksud untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini kami masih masih melakukan pendalaman dan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan," kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Menurut Syarifudin, petugas tersebut bernama Slamet Riyadi. Slamet bertugas di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DKI Jakarta.

Diketahui, Slamet bertugas di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Sedangkan, dalam video yang beredar Slamet melakukan aksi pungli di luar wilayah kerjanya tersebut.

Dishub DKI Tindak Juru Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal serius menindak juru parkir liar yang berada di minimarket. Penegakan hukum akan dilakukan kepada para jukir liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.

Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya