Liputan6.com, Lampung - Dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah mengakui telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir mobil. Pengakuan ini muncul setelah video aksi mereka viral di media sosial. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kedua oknum tersebut telah diperiksa setelah dipanggil pada Rabu (19/2/2025). "Iya, sudah diperiksa. Hasilnya, mereka mengakui (pemalakan)," ujar Andik saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Kendati telah mengakui perbuatannya, keduanya masih berstatus sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua oknum," tambahnya.
Baca Juga
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemalakan serupa untuk melapor ke Polres Lampung Tengah. "Kejadian kemarin itu meresahkan masyarakat. Kalau ada korban lain, silakan hubungi kami," terangnya.
Advertisement
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan dua oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir viral di media sosial. Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan tindak kekerasan.
Dalam rekaman berdurasi 30 detik yang beredar, terlihat seorang sopir menghentikan kendaraannya setelah dua oknum tersebut menyalip mobilnya. Percakapan antara sopir dan kedua petugas itu pun terdengar jelas. "Kenapa, Pak? Kenapa setiap saya lewat selalu diberhentikan?" tanya sopir dalam video.
Saat menyadari aksinya direkam menggunakan ponsel, kedua oknum itu diduga mencoba merampas perangkat milik sopir. "Kenapa kekerasan, kamu? Ini kekerasan!" ujar sopir dengan nada tegas.
Setelah mendapat perlawanan, kedua oknum Dishub tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kejadian ini disebut terjadi di salah satu jalan di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.