TNI AD Perketat Pengawasan Internal Cegah Prajurit Terjerat Judi Online

Kadispenad, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jun 2024, 15:29 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 15:28 WIB
FOTO: TNI AD Gelar Apel Pasukan di Monas
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI AD di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Pasukan TNI AD dan Alutsista dipamerkan saat mengikuti gelar apel pasukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tegas Kristomei dilansir dari Antara, Jumat (14/6/2024).

Hal ini menyusul adanya oknum prajurit TNI AD Letda R yang diduga menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Kristomei memastikan, oknum prajurit TNI AD tersebut telah diperiksa dan diproses hukum.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kristomei.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu 5 Juni 2024.

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat 7 Juni 2024. Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan dan diduga digunakan untuk judi online

Letda R langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei mengatakan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan," kata Kristomei.

Panglima TNI Bakal Sanksi Anggota yang Main Judi Online

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di DPR RI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di DPR RI. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online. Dia akan memberikan hukum disiplin militer.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Namun, Agus juga menyampaikan akan memberikan hadiah jika anggotanya memiliki prestasi.

"Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaiakan pangkat luar biasa," jelas dia.

Saat ditanya apakah akan memberikan atensi khusus kepada anggota TNI yang bermain judi online, Agus menekankan akan memberikan hukuman.

"Kalau dia melanggar, kita hukum. Ada aturannya," imbuh Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya