Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (14/6/2024). Pemeriksaan itu berlangsung di gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara (Jubri) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Muhdlor dicecar oleh penyidik KPK perihal penerimaan uang guna kepentingan politiknya.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik. Pertanyaannya seputar itu," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/6/2024).
Advertisement
Meskipun demikian, Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksaan Gus Muhdlor yang diduga untuk kepentingan partai. Dugaan tersebut masih dalam proses penggalian lebih dalam lagi.
"Itu masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," imbuh Tessa.
Sebagaimana diketahui, Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka pemotongan dana insentif ASN lingkungan BPPD Sidoarjo. Diketahui, hasil pemotongan dana ASN yang berhasil terkumpul total Rp2,1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023. Dimana aturan tersebut sebagai kedok untuk tersangka melakukan pemotongan dana ASN.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Gus Muhdlor) untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Setelahnya, ia memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk menghitung besaran dana yang didapatkan ASN sekaligus menghitung besaran pemotongannya.
"Yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari) dan lebih dominan uangnya bagi AMA (Gus Muhdlor)," ujar Tanak.
Sementara pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.
Berupaya Tutupi Kasus Korupsi
Tanak juga menambahkan, mantan politikus PKB itu sempat berupaya menutupi upaya korupsinya. Dimana sopir pribadinya Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang hasil potongan secara tunai.
Kemudian pemotongan dana itu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Muhdlor juga memonitor hasil pemotongan itu melalui Ari lewat beberapa orang kepercayaannya.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Gus Muhdlor), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska) sebagaimana perintah AS (Ari) dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," jelas Tanak.
Advertisement
Dilakukan Penahanan 20 Hari ke Depan
Oleh karenanya, Muhdlor Ali dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor
Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com