Liputan6.com, Jakarta - Petrus Selestinus, kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengatakan, ada kesalahan administrasi dalam penyitaan barang milik kliennya. Hal ini disampaikan usai Kusnadi menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 di KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tidak adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, usai Kusnadi menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut, justru membawa dokumen tanda terima yang belum final.
"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," jelasnya.
"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," sambungnya.
Tessa menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan dilakukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal itu ditegaskannya sudah dilakukan oleh penyidik.
"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," pungkasnya.
Jubir KPK Bantah Ada Permintaan Maaf dari Penyidik
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa kliennya meminta maaf langsung atas penyitaan sejumlah barang pada 10 Juni 2024 lalu, salah satunya handphone.
Permintaan maaf ini dilakukan penyidik saat memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait sebagai saksi atas perkara dugaan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru. Ya, KPK mengakuinya," kata Petrus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
"Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," sambungnya.
Kemudian, untuk pemeriksaan yang dijalani oleh Kusnadi selama delapan jam itu dipastikannya berjalan dengan baik tanpa adanya intimidasi.
Apalagi, Kusnadi sendiri sempat mengaku, diberikan makan oleh penyidik di sela-sela pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Dan menurut penjelasan Kusnadi pemeriksaannya berjalan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik," ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah pernyataan adanya permintaan maaf dari penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut..
"Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari Penyidik kepada saksi atas nama Kusnadi sebagaimana yang sudah tercantum diatas," ujar Tessa.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement