Kesal Lapak Dibongkar Paksa, Pedagang di Puncak Bakar Ban hingga Buang Sampah ke Jalan

Diduga pedagang sengaja melakukan aksi untuk menghambat aru lalu lintas. Mereka tidak terima karena harus direlokasi oleh Pemda.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Jun 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 14:30 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan.
Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan hingga melempar sampah ke jalan, Senin (24/6/2024). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan hingga melempar sampah ke jalan, Senin (24/6/2024). 

Pantauan liputan6.com sekitar pukul 11.00 WIB di tiga titik lokasi yakni kawasan Gunung Mas, Riung Gunung, dan Masjid Atta'Awun. 

Tampak api berkobar di sejumlah titik akibat pembakaran ban dan material bangunan. Sampah pedagang terlihat berserakan di badan jalan. Tercium bau menyengat sampai pengendara harus menutup hidung. Diduga mereka sengaja melakukan aksi ini untuk menghambat aru lalu lintas. 

Alasan pedagang enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas karena sepi pengunjung. Selain itu, ukuran kios sangat kecil yakni rata-rata 2x3 meter.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cecep Iman Nagarasit menyayangkan terjadi penolakan, sebab para pedagang sendiri yang meminta agar pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi, sebelum menertibkan lapak PKL di Puncak. 

"Sekarang setelah tempat relokasi sudah disiapkan di Rest Area Gunung Mas, mereka tetap ngambil kunci kios dan lapak dagangannya di pinggir jalan ga mau dibongkar. Ini ironis," ujar Cecep. 

Karena itu, sesuai arahan pimpinan dan Perda tentang bangunan liar di kawasan Puncak untuk dilakukan penertiban dalam upaya penataan kawasan Puncak.

"Ratusan PKL yang sudah terdata sebelumnya harus pindah ke Rest Area Gunung Mas," ucapnya. 

 

Penertiban Dibadi Dua Tahap

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban
Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, meluapkan kekesalan dengan membakar ban dan sisa material bangunan hingga melempar sampah ke jalan, Senin (24/6/2024). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan penertiban PKL dibagi dua tahap.

Tahap pertama mulai dari simpang Taman Safari Indonesia sampai dengan Naringgul. 

"Total ada 501 PKL yang harus direlokasi. Tapi hari ini ada 331 bangunan liar yang kami bongkar. Sisanya menunggu pelimpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor yaitu dari Naringgul sampai perbatasan Cianjur," kata dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya