Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tegaskan akan terus memburu bandar-bandar judi yang beroperasi di Indonesia. Salah satu targetnya adalah seorang warga negara asal Taiwan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 20:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tegaskan akan terus memburu bandar-bandar judi yang beroperasi di Indonesia. Salah satu targetnya adalah seorang warga negara asal Taiwan.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi salah satu situs judi bernama liga Ciputra. Dari hasil pemeriksaan, terdeteksi dalang dari situs judi berada di Taiwan.

"Terakhir yang kita lakukan pengungkapan di daerah Tangerang dengan menangkap dua orang tersangkanya terkait dengan web perjudian Liga Ciputra. Itu juga intelektual leader-nya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi. Menurut dia, keberadaan bandar ini kan di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus dilakukan.

"Utamanya berkoordinasi efektif dengan divisi hubungan internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaporkan, telah menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

Data itu dihimpun oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhitung sejak 2020 hingga Juni 2024.

 

Kejahatan yang Luar Biasa

Ade mencatat, sepanjang periode itu menangani 23 kasus yang berkaitan dengan judi online.

"Adapun penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan, termasuk melakukan penangkapan terhadap 56 orang tersangkanya," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Ade Safri mengatakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online sebagai kejahatan yang luar biasa. Itulah sebabnya penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

"Karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, ini yang menjadi concern perhatian kita sehingga menempatkan judi online ini sebagai kejahatan luar biasa. maka cara-cara pemberantasan nya pun harus luar biasa," ucap dia.

 

Lakukan Patroli Siber

Ade Safri mengatakan, upaya-upaya pemberantas judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Polda Metro Jaya secara efektif melakukan patroli siber. Hasilnya, akan diserahkan ke Kominfo untuk dilakukan blokir.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menghimpun nomor rekening yang berafiliasi dengan kegiatan judi online seperti digunakan sebagai penampung dan sebagainya.

"Kita ajukan blokir bekerjasama dengan OJK dan PPATK. Nanti saya update ya, yang jelas datanya sudah ada," ucap dia.

"Jadi secara intens kita terus melakukan patroli siber maupun dari hasil penegakan hukum yang kita lakukan terhadap judi online, pelaku judi online, baik itu usulan pemblokiran ke Kominfo maupun pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, juga sudah kita lakukan," imbuh Ade.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya