Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Hasyim Asy’ari dengan sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU) soal aturan pernikahan untuk penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan DKPP saat pembacaan putusan pemecatan Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, Rabu (3/7) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap CAT, petugas pemilihan luar negeri (PPLN) asal Belanda.
PKPU dimaksud ada di poin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Pada aturan revisi itu, ada penghapusan yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Advertisement
Aturan itu sebelumnya tertuang di Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja.
"Teradu (Hasyim) terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu (CAT). Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," kata anggota DKPP J Kristiadi seperti dikutip Kamis (4/7/2024).
Atas temuan itu, lanjut J Kristiadi, DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Hasyim juga diyakini memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sejak awal pertemuan.
"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU dimana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5)," ujar J Kristiadi.
Tidak hanya itu, J Kristiadi mengungkap dalam putusan DKPP, perlakuan khusus Hasyim kepada CAT dilakukan dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a).
“Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam," J Kristiadi menandasi.
Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Advertisement
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila merupakan tindakan yang memalukan.
“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus pada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Guspardi menyatakan KPU ke depan harus bisa mengembalikan nama baiknya. “Ke depan bagaimana para komisioner KPU yang di pusat provinsi dan kabupaten kota bisa memulihkan kembali nama baik,” kata dia.
Selain itu, menurut Guspardi, pemecatan Hasyim tidak akan berpengaruh pada persiapan Pilkada. “Saya yakin dan percaya dengan diberhentikannya masing-masing sebagai Ketua dan anggota insya allah tidak akan berpengaruh terhadap kinerja, karena KPU itu sifatnya insitunya adalah kolektif jadi tidak bersifat komando,” pungkasnya.
Pergantian Ketua KPU Bisa Langsung Dilakukan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.
“Penggantiannya sudah diatur dengan UU, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu,” kata Yanuar pada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Menurut Yanuar, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pansel beberapa waktu lalu, sehingga tak ada seleksi ulang.
“Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu,” kata dia.
Menurut Hasyim, meski tak ada seleksi ulang, namun tetap akan ada pembahasan bersama Komisi II.
“Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke komisi 2. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi 2 untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya,” kata dia.
Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Komisi II juga akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.
“Iya sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong, untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya,” pungkasnya.
Advertisement