DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Pansus Angket Pengawasan Haji

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan rapat paripurna tingkat II atau pengambilan keputusan pada hari ini, Selasa (9/7/2024).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Jul 2024, 09:42 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 09:37 WIB
Rapat Paripurna
Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan rapat paripurna tingkat II atau pengambilan keputusan pada hari ini, Selasa (9/7/2024). Mengutip jadwal diterima, terdapat 11 agenda yang akan dibahas.

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.

Ketiga, mendengar pendapat fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Keempat, mendengar pendapat fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kelima, mendengar laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keenam, Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketujuh, mendengarkan keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji.

Kedelapan, mendengar pendapat fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kesembilan, penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kesepuluh, Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

Kesebelas, Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.

Sebagai informasi, rapat direncakan dimulai pulul 09.30 WIB dan berlangsung terbuka serta ditayangkan secara daring melalui kanal youtube DPR RI.

DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024

Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel mengatakan, pimpinan telah menyetujui agar pansus dibentuk untuk mendalami berbagai persoalan yang terjadi saat pelaksanaan haji 2024.

"Saya kira karena Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR RI) sudah mengatakan buat pansus, kami menyetujui untuk dibuat pansus," kata Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, awalnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna hari ini. Dia membeberkan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan haji.

Dalam interupsi itu, John Kennedy Azis turut menyoroti soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia.

Pemerintah dan DPR menggelar rapat bersama untuk membahas biaya haji 2024. Adapun rapat itu berlangsung pada 27 November 2023 lalu.

Pada rapat itu, disepakati juga bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

Namun kata dia, tiba-tiba, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Di samping itu, ada permasalahan haji yang lain seperti tenda yang di luar kapasitasnya yang ada di Minah dan Arafah. Kemudian adanya persoalan makanan dan transportasi tak pernah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.

"Oleh karena itu dan ini juga sudah pada rapat kami pada tanggal 12 Juni yang lalu di Arab Saudi yang ketika itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bapak Lodewijk kami bersepakat untuk membuat pansus untuk mengatasi permasalaham tentang haji ini," katanya

Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang

Timwas Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Wachid saat berkunjung ke hotel transit jemaah Indonesia yang ada di Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024). (Foto: Teatrika Putri SCTV)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Wachid, mendapatkan keluhan dari jemaah, saat berkunjung ke hotel transit jemaah Indonesia yang ada di Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024)

Salah satu yang dikeluhkan oleh jemaah haji, soal kenyamanan tenda di Mina. Mereka mengatakan bahwa tenda yang terlalu sempit, hingga tidur seperti ‘pindang’.

"Kurang nyaman tidurnya. Dua kasur tiga orang, ukuran kasur 50 cm. Agak kurang nyaman lah," kata Siti Muthoifah, salah satu jemaah yang menyampaikan keluhannya kepada Wachid.

"Memang kurang nyaman ya. Kalau selonjor kepala ketemu kepala ya dengan kaki," kata Wachid menanggapi.

"Kayak pindang pak itu,” celetuk salah satu jemaah lainnya.

Kemudian, Wachid pun tertawa mendengar celetukan tersebut. Mendengar keluhan dari jemaah, Wachid mengatakan, hal itu akan menjadi masukan untuk evaluasi Timwas Haji DPR.

"Saya mendapatkan masukan dari bapak-bapak, ibu-ibu, terutama tenda yang ada di Mina dan Arafah itu terlalu sempit dan beliau sampaikan tidur sampai kayak pindang jejer-jejer. Ini satu masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Wachid.

Wachid melanjutkan, nantinya evaluasi dari Timwas DPR ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama. Sebab, Timwas DPR juga berencana membantuk pansus haji.

"Kalau nanti dijadikan pansus, ini juga akan, untuk langkah memberikan masukan di pansus sebagai perbaikan pelaksanaan haji tahun 2025 sampai selanjutnya," ucap dia.

Selain itu, keluhan jemaah soal antrean toilet, ketersediaan air, hingga makanan, juga akan menjadi masukan untuk bahan evaluasi Timwas DPR.

"Ini sebagai masukan untuk kita sampaikan di dalam evaluasi panja haji, termasuk kepada pansus," kata Wachid.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya