Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor

Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengaku telah menjual motornya saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Timur.

oleh Tim News diperbarui 17 Des 2024, 18:31 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 18:31 WIB
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, ditemani kuasa hukumnya, Jainudin, dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, ditemani kuasa hukumnya, Jainudin, dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengaku telah menjual motornya saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Timur. Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membayar seorang pengacara, yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini disampaikan Dwi Ayu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, Dwi Ayu merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti George Halim Sugama (GHS).

Sebelumnya, Dwi Ayu sempat didampingi pengacara yang ternyata dikirim oleh pihak terduga pelaku, meskipun awalnya ia tidak menyadari hal tersebut.

"Terus ada cerita juga yang tentang pengacaranya, saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku. Tapi saya awalnya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda. Kurang tahu (LBH-nya apa)," ungkap Dwi Ayu.

Fakta bahwa pengacara tersebut merupakan utusan pihak pelaku terungkap saat proses pembuatan Berita Acara Pelaporan (BAP).

"Awalnya enggak tahu, terus pas pertemuan di Polres, pas pengen BAP, di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya. Pengacaranya saya enggak tahu namanya, bosnya Linda," tambahnya.

 

Ganti Pengacara

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur yakni Dwi Ayu Darmawati.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur yakni Dwi Ayu Darmawati. (Delvira Hutabarat).... Selengkapnya

Setelah menyadari hal itu, Dwi Ayu kemudian mengganti pengacara. Namun, pengacara baru tersebut meminta bayaran Rp12 juta, yang membuat Dwi Ayu harus menjual motornya.

"Terus akhirnya mama saya ganti pengacara. Di situ pengacara yang kedua enggak jelas kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, selalu bilang sedang diproses-proses. Dia setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit," jelasnya.

"Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyain, tapi dia sudah enggak bisa dihubungi lagi," lanjutnya.

Belakangan, Dwi Ayu dihubungi oleh pihak Jhon LBF yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalahnya.

"Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Jainudin, dikasih bantuan oleh Bang John. Saya juga bekerja di perusahaan High Five dan dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," pungkasnya.

Laporan Korban Sempat Ditolak di 2 Polsek

Dwi Ayu Darmawati (DAD) mengaku sempat mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya di Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung. Ia diketahui menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti, George Halim Sugama (GHS).

"Habis kejadian itu langsung lapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ enggak bisa nanganin. Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," kata Dwi Ayu.

Kemudian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun bertanya kepadanya alasan tidak diterima laporannya itu.

"Kenapa enggak bisa?," tanya Habiburokhman.

"Karena TKP," jawab Dwi Ayu.

"Oke TKP," ujar Habiburokhman.

Kemudian, dia pun diarahkan untuk membuat laporan yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur. Hari itu juga. Iya (ke tiga kantor polisi). (Diantarkan) temen-temen sama keluarga, paginya langsung visum," pungkasnya.

Alasan Penanganan Lamban

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti George Halim Sugama (GHS).

Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja. Hal ini dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa," kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain," sambungnya.

Menurutnya, kasus serupa seperti itu banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).

"Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat," ujarnya.

Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik.

"Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang," ucapnya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya