Liputan6.com, Jakarta Isu kenaikan PPN 12 persen mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Tak sedikit yang beranggapan jika kenaikan tersebut benar-benar diberlakukan pada 2025 mendatang, maka bisa memicu terjadinya inflasi yang tinggi.
Meski demikian, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai, mestinya sudah tak perlu ada lagi polemik terkait kenaikan PPN. Sebab, semua fraksi di DPR sudah menyetujui kenaikan itu pada tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Â
Advertisement
"Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 perssen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP," ujar Jazilul kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Karena itu, Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun depan tersebut.
"Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat," tuturnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya, maka akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.
"Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah," paparnya.
Jazilul juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.
"Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama," tutur Jazil.Â
PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit buka suara mengenai polemik yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen.
Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie, Minggu (22/12/2024).
Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.
Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," terangnya
Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen.
Namun, kata Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 sampai 15 persen. Artinya bisa menurunkan maupun menaikkan.
Advertisement
Pemerintah Dapat Mengubah
Dia menuturkan, hal itu sesuai UU HPP pada asal 7 ayat (3), bahwa Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.
Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelas Dolfie.
Dia melanjutkan, bila pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, maka ada hal-hal yang harus menjadi perhatian sebagaimana saat membahas APBN 2025.
Hal-hal itu, papar Dolfie, adalah kinerja ekonomi nasional yg semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Â
Â
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com