Forkopi dan Dekopin Siap Beri Masukan Revisi RUU Perkoperasian ke DPR

RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang dinilai perlu dikaji kembali.

oleh Tim News diperbarui 17 Des 2024, 21:06 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 19:00 WIB
RUU Perkoperasian
Forkopi dan Dekopin menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Revisi RUU Perkoperasian. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melakukan roadshow dengan pihak terkait untuk membahas draf Rancangan Undang-undang Perkoperasian atau RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Kali ini, jajaran pengurus Forkopi yang dipimpin Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid membahas RUU tersebut dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di NH Wisma, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Dari Dekopin hadir langsung Wakil Ketua Umum Dekopin yang juga Ketua Tim Perumus RUU Koperasi, Raliansen Saragih dan sejumlah pengurus.

Mewakili Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memaparkan bahwa UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian harus segera direvisi karena usianya sudah berumur 32 tahun.

Menurut Kartiko, RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah yang akan segera dibahas di DPR masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang dinilai perlu dikaji kembali dan didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia.

"Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan Supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko.

Kartiko menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah diantaranya di Tangerang, Banyuwangi, Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan-masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. Terkahir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR.

Forkopi menurutnya, menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian diantaranya terkait definisi koperasi. Forkopi mengusulkan agar pengertian Koperasi menjadi sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai pilar ekonomi Pancasila.

Selain itu, Forkopi mengusulkan poin yang menegaskan peran dan fungsi Koperasi dalam mengembangkan perekonomian nasional.

Wakil Ketua Umum Dekopin yang juga Ketua Tim Perumus RUU Koperasi, Raliansen Saragih menyambut baik sejumlah poin-poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian. Menurutnya ada banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.

"Ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam revisi RUU Perkoperasian ini," katanya.

 

Dekopin Berikan Draf Sandingan

RUU Perkoperasian
Forkopi dan Dekopin menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Revisi RUU Perkoperasian. (Ist).

Meski demikian, Raliansen meminta agar ada pertemuan lanjutan yang membahas pasal per pasal untuk menyamakan persepsi sehingga menjadi satu usulan yang menjadi masukan untuk DPR.

"Jadi, kita harapkan teman-teman Forkopi bila perlu bikin dalam bentuk pasal per pasal. Nanti kita perjuangkan habis- habisan," ujarnya.

Menurut dia, setelah adanya kesamaan poin-poin usulan, maka Dekopin akan memberikan koreksi atau draf sandingan untuk draf RUU yang diajukan pemerintah yang saat ini ada di DPR.

"Saya berharap versi Dekopin ini dan versi kita sama- sama. Nanti akan kami serahkan ini ke Komisi VI DPR pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI, pada Januari 2025," pungkasnya.

Infografis

Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 20 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2023 Versi IMF. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya