Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meminta keterangan MRR (23), pemuda yang menjadi korban dugaan penyekapan disertai penganiayaan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan, terungkap fakta pelbagai tindakan sadis terlapor inisial H terhadap korban.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan berdasarkan keterangan korban. Kepada polisi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan selama disekap.
Advertisement
"Korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).
Ade Ary menyebut, korban juga dipaksa menjual ginjal untuk mengganti kekurangan uang yang digelapkan. Bahkan, ketika terlapor sudah mengantarkan korban ke rumah sakit. Belakangan, niatan itu pun diurungkan.
"Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, keterangan korban yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk menguak fakta secara terang-benderang.
"Disandingkan dengan saksi, barang bukti, keterangan terlapor itu harus match semuanya," ucap dia.
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Sebelumnya, Polisi tengah menyelidiki dugaan penyekapan yang dialami oleh seorang pemuda Inisial MRR (23).
Kasus ini awalnya oleh korban dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, namun kini penanganannya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Polres Metro Jaktim telah menarik laporan polisi atas nama MRR.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
"Polres Metro Jakarta Timur telah menarik laporan polisi dari Polsek Duren Sawit tentang dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana diatur Pasal 33 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).
Advertisement
Kronologi Penyekapan
Peristiwa ini berawal dari bisnis jual-beli mobil. Ketika itu, korban mengakui menggunakan uang milik H pada Oktober 2023.
Namun, korban tak kunjung membayar hingga berujung pada penyekapan. Ade Ary menyebut, penyekapan terjadi pada 19 Februari 2024 hingga 30 Mei 2024.
"Pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami laporan tersebut. Ade belum berbicara secara gamblang mengenai kasus ini.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan korban atau pelapor, sampai saat ini terus didalami," ucap dia.