Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 16 Jul 2024, 20:11 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 20:11 WIB
Syahrul Yasin Limpo
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chuanda Thita Syahrul usai diperiksa penyidik KPK terkuat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. (Tim News).

 

Liputan6.com, Jakarta - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chuanda Thita Syahrul mengaku meminta maaf atas perbuatan yang membuat ayahnya divonis 10 tahun penjara atas perkara pemerasan dan gratifikasi terhadap anak buahnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

Berdasarkan pantauan, terlihat Indira keluar dari gedung KPK dengan mengenakan kemeja hitam. Dia keluar sambil didampingi salah seorang kuasa hukumnya. Dirinya juga tidak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan.

"Iya (diperiksa soal TPPU SYL)," kata Indira di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Ketika disinggung akan vonis 10 tahun penjara yang menjerat ayahnya, dia hanya bisa pasrah dan mengamini keputusan hakim. Indira juga meminta maaf kepada atas kelakuan ayahnya itu.

"Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrul telah divonis oleh majelis hakim atas perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

SYL yang juga terjerat kasus TPPU juga sempat meminta kepada majelis hakim dan Jaksa KPK agar perkaranya tersebut dapat segera kelar dengan alasan masalah umurnya yang sudah beranjak tua.

“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.

SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.

“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata Syahrul Yasin Limpo.

KPK Pikir Pikir Banding Pasca Vonis SYL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung mengambil sikap usai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan. KPK menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7).

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selama tenggat waktu tersebut, kata Tessa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini.

"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ucap Tessa.

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya