Liputan6.com, Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Selasa (16/7/2024).
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya perihal dugaan penggelapan saat menduduki jabatan direktur di salah satu perusahaan.
Penasihat hukum Tiko, Aghasar menyatakan, pihaknya siap membeberkan bukti untuk menyangkal tudingan yang dilaporkan tersebut.
Advertisement
"Kami menjelaskan satu satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar bahwa Rp 6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujar dia.
Aghasar mengatakan, kliennya menyerahkan data dari perbankan, laporan keuangan laba-rugi tiap bulan. Pernyataan supplier yang dibayar langsung oleh kliennya secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan.
"Nah itu semua menjadi bukti bahwa Mas Tiko ini menyelesaikan permasalahan dengan professional, tidak mau meninggalkan suatu perubahan lagi di kemudian hari. Tapi ini yang tidak dipahami dan dimengerti oleh seorang komisaris dan pemegang saham lainnya," ucap dia.
Di samping itu juga transaksi keuangannya di rekening perusahaan, maupun rekening pribadi kliennya. Menurut dia, jelas sekali aliran dananya untuk kepentingan usaha.
"Jadi modal usaha, ditunjukkan untuk kepentingan usaha," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Aghasar mempertanyakan bila ada temuan aliran uang perusahaan ke Arina Winarto. Karena, kliennya yang menggunakan itu untuk kepentingan usaha justru dipermasalahkan.
"Kalau kepentingan ke Arina bagaimana? Kami juga menemukan satu catatan, kami menemukan transaksi-transaksi juga yang mengalir ke Arina, termasuk biaya-biaya kredit atas nama Rina, padahal sudah masa pisah harta," ucapnya.
"Tapi mas Tiko masih sudi membayar kredit Arina. Jadi saya rasa hal-hal yang sifatnya kekeluargaan tempo hari yang sekarang dibawa ke ranah bisnis, harusnya dulu kalau mau normalnya, sesuai dengan aturan-aturan bisnis. Sekarang sudah cerai seperti ini mau menuntut dengan cara-cara aturan hukum," kata dia menandaskan.
Polisi Siap Fasilitasi Mediasi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi mediasi antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan.
Rencana mediasi pernah diungkap oleh Aghasar selaku kuasa hukum Tiko usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya turut mendukung upaya mediasi tersebut. Menurut dia, penyelesaian hukum melalui restoratif justice memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Bintoro mengatakan, di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan. "Di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," tandas dia.
Advertisement
Kronologi Pelaporan Tiko
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.
Tiko Minta BCL Tak Dikaitkan di Kasusnya
Tiko Aryawardhana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.
“Alhamdulillah pemeriksan hari ini udah selesai,” kata Tiko usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Setelah kurang lebih 10 jam diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Tiko tidak memberikan tanggapan terkait hasil pemeriksaan. Dia malah menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan BCL.
“Saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL,” ujar Tiko.
Oleh sebab itu, Tiko pun meminta agar dalam kasus hukum yang dihadapinya saat ini tidak dikaitkan dengan BCL.
“Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini,” tuturnya.
Setelah berujar seperti itu, Tiko pun segera meninggalkan awak media yang telah menunggunya. Dia memilih untuk segera meninggalkan area Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menuturkan agenda pemeriksaan kepada Tiko hari ini guna mendalami penggunaan dana perusahaan.
Penggunaan dana itu terkait laporan yang dilayangkan AW mantan istri Tiko, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar
"Ya (pertanyaan) seputar itu, seputar penggunaan dana perusahaan," ungkap Yossi.
Advertisement