Pemerintah Diminta Hadirkan Regulasi Berbasis Kajian Ilmiah Atur Produk Tembakau Alternatif

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki potensi dalam mengurangi risiko bagi perokok dewasa.

oleh Tim News diperbarui 16 Jul 2024, 21:18 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 11:00 WIB
Praktisi Kesehatan Kolonel Laut (K) Dr. drg. Yun Mukmin Akbar, Sp.Ort,
Praktisi Kesehatan Kolonel Laut (K) Dr. drg. Yun Mukmin Akbar, Sp.Ort, CIQnR., CIQaR., FICD, dari Lembaga Kedokteran Gigi, RSGM R.E. Martadinata menjelaskan prevalensi merokok juga menjadi salah satu persoalan serius di kalangan militer.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan prevalensi merokok melalui pemanfaatan produk tembakau alternatif menjadi salah satu bahasan penting dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta, belum lama ini.

Produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik (vape) dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki potensi dalam mengurangi risiko bagi perokok dewasa. 

Pasalnya, produk tembakau alternatif memiliki karakteristik profil rendah risiko dibandingkan rokok.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif yang secara fundamental berbeda dengan rokok, sehingga perlu diatur melalui ketentuan yang juga berbeda.

Salah satu pembicara pada panel diskusi penelitian ilmiah dan sains, Praktisi Kesehatan Kolonel Laut (K) Dr. drg. Yun Mukmin Akbar, Sp.Ort, CIQnR., CIQaR., FICD, dari Lembaga Kedokteran Gigi, RSGM R.E. Martadinata, menjelaskan prevalensi merokok juga menjadi salah satu persoalan serius di kalangan militer.

Secara umum, faktor lingkungan yang penuh tantangan, pengaruh rekan sebaya, hingga penerimaan sosial  turut memengaruhi tingginya prevalensi merokok di kalangan militer.

"Kita tidak bisa tiba-tiba melarang perokok untuk berhenti merokok, itu sangat sulit. Fokus pada pengurangan bahaya tembakau dan menghormati hak asasi manusia perlu menjadi prioritas," ujar Yun Mukmin. 

Sebagai upaya menurunkan prevalensi merokok, Yun Mukmin melanjutkan dunia militer sudah mulai menerapkan konsep pengurangan risiko. Ada empat pilar utama dalam mengimplementasikan konsep tersebut, antara lain kerangka kebijakan, pendanaan dan sumber daya, partisipasi komunitas, serta pelatihan dan edukasi. 

Dari empat pilar tersebut dirumuskan menjadi tiga strategi intervensi. Pertama, program berhenti merokok komprehensif dengan memberikan akses konseling dan produk tembakau alternatif. Strategi kedua, kebijakan bebas asap rokok di instalasi militer. Terakhir, kampanye pendidikan melalui program sadar risiko kesehatan akibat merokok serta promosi budaya bebas rokok.

"Pemerintah dapat mengembangkan kebijakan melalui integrasi teknologi dan pendekatan yang holistik untuk menekan angka perokok. Peningkatan kualitas kesehatan menjadi fokus dari tujuan pengurangan bahaya tembakau. Dibutuhkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengurangi kebiasaan merokok di lingkungan militer," jelas Yun Mukmin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertimbangkan Manfaat dan Risiko

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo dalam Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2024). Foto: APHRF

Pada forum yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo menjelaskan proses pembuatan kebijakan harus mempertimbangkan antara manfaat dan risiko, serta pentingnya naskah akademik, seperti hasil kajian ilmiah, supaya memiliki dasar hukum yang kuat. Maka itu, pemerintah wajib menginformasikan manfaat dan risiko produk tembakau alternatif agar perokok dewasa bisa tahu dan punya kebebasan untuk memilih.

"Di UU Kesehatan contohnya, pemerintah sebenarnya telah mengamanatkan adanya aturan turunan yang berbeda antara rokok konvensional dengan rokok elektrik. Ketika kita memakai ilmu hukum, ada yang namanya single subject rule. Ini dua objek berbeda sehingga diatur berbeda sehingga di Peraturan Pemerintah (PP), saya berharap diatur secara berbeda," ujarnya

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya