Oknum Tenaga Pendidik Mark Up Nilai Siswa SMPN 19 Depok Terancam Sanksi

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengetahui adanya pembatalan 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk ke sejumlah SMA Negeri di Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 17 Jul 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 15:15 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno usai mengikuti kegiatan di SMPN 22 Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno usai mengikuti kegiatan di SMPN 22 Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Depok telah bergerak meminta klarifikasi soal dugaan mark up yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Depok, usai 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulir menjadi SMA Negeri karena dugaan mark up nilai rapor.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah mengetahui adanya pembatalan 51 siswa SMPN 19 Depok untuk masuk ke sejumlah SMA Negeri di Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok sudah menginventarisir 51 siswa tersebut.

“Kami dari Dinas Pendidikan tentunya tidak tinggal diam, kami langsung menginventarisir 51 anak yang notabene berasal dari SMPN 19,” ujar Sutarno, Rabu (17/7/2024).

Sutarno menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Depok sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah maupun tenaga pendidik di SMPN 19 Depok. Tenaga pendidik yang melakukan tindakan penambahan nilai akan terancam pemberian sanksi.

“Kami akan lakukan pembinaan, kalau memang sampai kepada sanksi, kami akan melakukan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut, itu jelas,” tegas Sutarno.

Dinas Pendidikan Kota Depok menyayangkan adanya tindakan penambahan nilai yang tidak semestinya dilakukan. Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk melakukan pencegahan hal yang sama khususnya di jenjang SMP Negeri.

“Kami siapkan juga kepada seluruh tim, khususnya yang bidang jenjang lebih diintensifkan, begitupun dengan SD kita cegah dulu jangan sampai terjadi hal yang sama,” jelas Sutarno.

Permintaan klarifikasi terhadap tenaga pendidik di SMPN 19 Depok tidak hanya dilakukan Dinas Pendidikan, Kemendikbud Ristek turut melakukan hal yang sama. Hingga kini, belum diketahui motif yang dilakukan oknum tenaga pendidik melakukan penambahan nilai.

“Kejadian ini baru tahun ini terjadi, itu keterangan mereka saat menyampaikan,” ucap Sutarno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilakukan Pendampingan

SMP Negeri 19 Depok
Suasana aktivitas di SMP Negeri 19 Depok, Pancoran Mas, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sutarno menuturkan, dari 51 siswa yang dianulir masuk ke SMA Negeri, telah dilakukan pendampingan untuk dapat bersekolah di sekolah swasta. Dari 51 siswa, tersisa tiga siswa yang belum mendapatkan sekolah swasta.

“Terakhir informasi hanya ada tiga siswa yang belum, tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta. Ini adalah sebuah kejadian yang memang Dinas Pendidikan tidak inginkan,” tutur Sutarno.

Saat disinggung soal sanksi, Sutarno belum menerima laporan terkait tindakan pemberian sanksi maupun pembinaan. Menurutnya, terdapat tiga sanksi yang akan diterima ASN apabila melakukan pelanggaran.

“Akan kita cari tahu dulu sehingga nanti akan kita terapkan sebagaimana aturan untuk ASN, nanti mekanismenya apakah itu tergolong sanksi ringan, sedang atau berat,” kata Sutarno.

 


Akui Ada Penggelembungan Nilai

Sebelumnya, Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.

“Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya,” ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/7/2024).

Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.

“Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini,” jelas Eveline.

Eveline mengakui adanya penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu tenaga didik. Eveline tidak mengelak, tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan telah siap menerima konsekuensi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ucap Eveline.

Eveline enggan berkomentar lebih jauh terhadap temuan mark up nilai rapor. Menurutnya, temuan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pemangku SMP Negeri di Kota Depok.

“Kami sudah sampaikan, sudah sampai ke Irjen (Inspektorat), sudah dijelaskan semuanya di sana, kami pun punya orang tua Dinas Pendidikan, jadi Dinas Pendidikan sudah mengetahui,” ungkap Eveline.

Infografis Aturan Baru Seragam Sekolah
Infografis Aturan Baru Seragam Sekolah.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya