Usai Bebas dari Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Terancam Kasus TPPU

Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan kasus TPPU Panji Gumilang, hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 18 Jul 2024, 17:24 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 17:24 WIB
Panji Gumilang
Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam kembali terjerat kasus pidana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di Bareskrim Polri.

Kasus TPPU yang menjerat Panji ini masih diproses setelah, bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama yang divonis selama 1 tahun, Rabu (17/7)

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan hanya tinggal menunggu keputusan jaksa apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).

“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” tuturnyam

Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.

Dimana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Panji Bebas Dari Lapas

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menghirup udara bebas. Setelah selesai menjalani hukuman perkara dugaan penistaan agama Rabu (17/7).

"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.

Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya menyampaikan doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.

“Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto pun membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.

"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya