Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memecat masal guru honorer mendapatkan kecaman dari banyak pihak. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk mengakomodir guru honorer yang sebelumnya terdampak cleansing.
"Memang kita ada rencana membuka KKI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin, dikutip Minggu (21/7/2024).
Baca Juga
Menurut Budi, hal itu sesuai dengan arahan dari Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Para guru honorer dinilai memiliki jasa yang besar untuk pendidikan di Jakarta.
Advertisement
"Pak gubernur mengarahkan bahwa guru banyak jasanya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa saat ini, dan mereka sudah bertahun-tahun. Jadi atas pertimbangan itu, kita memutuskan melakukan seperti apa yang tadi disampaikan pak gubernur," jelas Budi.
Budi menyebut, ada 141 guru honorer yang sudah terdampak cleansing dari sebelumnya 107 guru honorer. Adapun di Jakarta terdapat 4.000 guru honorer.
"141 (guru honorer) itu akan kita panggil Insyaallah hari Senin, siang nanti kita panggil. Dan kita akan tata, dan memang kita sedang melakukan penataan," kata Budi.
Menurut rencana, pendaftaran akan mulai dibuka pada Agustus 2024. Disdik DKI Jakarta menyediakan kuota 1.700 tenaga pengajar lewat seleksi KKI.
"Jadi saat ini kita buka 1.700 KKI ya. KKI itu adalah honor yang dibiayai oleh Pemda. Kita buka rencana memang bulan Agustus," ucap Budi.
Heru Budi Tegaskan Tidak Memecat Guru Honorer: Mereka Disalurkan ke Sekolah Setempat
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan 107 guru honorer yang nonaktif akan didistribusikan ke sejumlah sekolah daerah setempat yang membutuhkan sehingga mereka mendapatkan jam mengajar di sekolah baru nanti.
"Ini jangan diartikan memberhentikan guru tapi kami memadupadankan data supaya dapat data yang akurat," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Ia mencontohkan di satu sekolah guru bahasa Inggris ada banyak, sehingga guru honorer ini tidak mendapatkan jam mengajar sehingga menjadi nonaktif. Mereka akan diberikan sekolah yang membutuhkan ilmu mereka dan tentu tidak jauh dari rumah para guru ini.
Menurut dia, saat ini ada 4.000 guru honorer yang ada di DKI Jakarta dan honorarium mereka dibiayai oleh APBD DKI Jakarta, dan 107 guru ini masuk dalam data yang 4.000 guru honorer yang terdata di Jakarta.
“Saya akan memanggil kepala sekolah pada Senin (22/7) dan guru ini untuk dilakukan penyelesaian dan kami memerintahkan agar kepala sekolah tidak lagi merekrut guru tanpa rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan,” kata dia yang dikutip dari Antara.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menambahkan pihaknya melakukan penataan dan pendistribusian guru agar mereka ditempatkan di sekolah yang membutuhkan ilmu mereka.
"Kami sudah menggelar rapat dan melakukan hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur agar guru yang non aktif dapat mengajar sesuai bidang ilmunya," kata dia.
Advertisement
Komisi X DPR: Penggunaan Kata Cleansing untuk Pecat Ribuan Guru Honorer Terlalu Sadis
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai kebijakan pemecatan guru honorer, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah.
"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pada akhirnya, kata dia melanjutkan, peserta didik menjadi pihak yang dirugikan, terutama di saat mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penggunaan kata "cleansing" untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI Jakarta tersebut kurang humanis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," ucap Dede seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan "cleansing" terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.