Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel, Harvey Moeis dan Helena Lim Ditahan 20 Hari Kedepan

Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 22 Jul 2024, 14:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 14:05 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Harvey Moeis dan Helena Lim (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua sekaligus barang bukti ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (22/7).

Selain itu, Harli menyebut, dalam menyelesaikan perkara tersebut pihaknya telah menyiapkan puluhan jaksa.

"Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan, dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga kedepannya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segera Disidangkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya dalam waktu dekat ini para tersangka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan), sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).

"Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta," sambungnya.


Kerja Keras

Harli menegaskan, pihaknya akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara yang tengah ditanganinya tersebut.

"Namun yang pasti bahwa tentu Jaksa Penuntut Umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini, dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya