Liputan6.com, Jakarta - Selama 15 hari, Polres Metro Tangerang mengungkap 20 kasus narkoba di wilayah tersebut. Hal tersebut terungkap dalam Operasi Nila Jaya 2024, sejak 3 hingga 17 Juli 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, sebanyak tiga target operasi (TO) yang ditentukan, kepolisian berhasil menangkap keseluruhannya.
Baca Juga
"Sebanyak 23 tersangka terdiri dari 21 pengedar, 2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika. Dari 3 Target Operasi (TO) yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek, dengan barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.
"Dengan barang bukti tersebut kami (polisi) dapat menyelamatkan sebanyak 23.254 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan lima orang, 1 butir Ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang," katanya.
Pasal
Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup," tegasnya.
Kapolres menegaskan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.
Advertisement
Apresiasi
Dia berharap, peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga kita dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah," pungkasnya.