Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, bakal segera memasuki meja persidangan. Ada tiga terdakwa yang segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu besok 31 Juli 2024.
"Telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Harli menyebutkan sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Adapun tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Proses sidang ini akan digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," imbuh Harli.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.
"Rabu, 31 Juli 2024. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti dan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 WIB. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.
Saat itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan borgol, sementara tangan Helena ditutupi dengan kain.
Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Advertisement
Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Timah
Dalam perkara ini, kedua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Limdi ketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey, melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).
Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
"Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.
"Dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," sambungnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com