10 Media Anggota AMSI Ikuti Pendampingan Penyusunan SOP Kekerasan Berbasis Gender Online

AMSI menyatakan, media yang terpilih memperlihatkan minat dan komitmen untuk menyusun SOP Kekerasan Berbasis Gender Online di perusahaan media masing-masing, dan berbagi keresahan yang sama dengan semakin banyaknya kasus KBGO.

oleh Tim News diperbarui 03 Agu 2024, 06:51 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 06:48 WIB
10 media mengikuti program pendampingan penyusunan SOP terkait pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Jumat 2 Agustus 2024.
10 media mengikuti program pendampingan penyusunan SOP terkait pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Jumat 2 Agustus 2024. (dokumentasi AMSI)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memulai program pendampingan penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) terkait pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Jumat 2 Agustus 2024.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini, diikuti 10 media anggota AMSI yang telah diseleksi.

Sebanyak 10 media yang mendapatkan pendampingan tersebut adalah Seputarpapua.com (Papua), Bincangperempuan.com (Bengkulu), Harapanrakyat.com (Jawa Barat), Floresa.co (Nusa Tenggara Timur), Beritamusi.co.id (Sumatera Selatan), Kalesang.id (Maluku Utara), Insidelombok.id (Nusa Tenggara Barat), Liputan6.com (Jakarta), Tirto.id (Jakarta), dan Beritajatim.com (Jawa Timur).

Ke-10 media ini lolos seleksi untuk mengikuti pendampingan setelah kegiatan diseminasi 'Modul SOP Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media' yang sebelumnya dilaksanakan secara daring pada 23 Juli 2024. Media yang terpilih memperlihatkan minat dan komitmen untuk menyusun SOP KBGO di perusahaan media masing-masing, dan berbagi keresahan yang sama dengan semakin banyaknya kasus KBGO.

Program pendampingan ini akan berlangsung selama dua bulan, dari Agustus hingga September 2024. Pendampingan ini sekaligus menjadi langkah nyata AMSI menindaklanjuti hasil riset yang sebelumnya dilaksanakan AMSI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA) pada Februari-Maret 2024 lalu.

Riset diikuti oleh 277 responden dari 27 wilayah cakupan anggota AMSI. Responden berasal dari manajemen media, jurnalis maupun staf media, yang menemukan urgensi bagi perusahaan media untuk memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk menciptakanperusahaan media yang inklusif, sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.

AMSI Dorong Perusahaan Media Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika (Foto: tangkapan layar Youtube AMSI)

Apalagi Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Ini menunjukkan pentingnya isu kekerasan seksual dan KBGO bagi perusahaan pers.

AMSI ikut berkontribusi dalam mengamplifikasi isu ini dengan mendorong perusahaan media untuk memiliki regulasi yang jelas untuk menciptakan lingkungan perusahaan dan pers yang aman, sehat dan inklusif untuk mencapai visi misi AMSI yaitu konten yang berkualitas dan bisnis media yang sehat.

Laporan perusahaan konsultan manajemen McKinsey (2020) yang berjudul Diversity Wins: How Inclusion Matters juga menyebut, ruang kerja yang inklusif dan aman dapat meningkatkan profit dan perusahaan menjadi berkelanjutan.

Isu Gender untuk Media

Spesialis Gender, Equality, Diversity and Inclusion (GEDI), Nita Roshita
Spesialis Gender, Equality, Diversity and Inclusion (GEDI), Nita Roshita (dokumentasi AMSI)

Pendampingan diberikan oleh spesialis Gender, Equality, Diversity and Inclusion (GEDI) Nita Roshita yang memiliki rekam jejak panjang dalam isu GEDI, berpengalaman sebagai jurnalis, dan kini banyak mendampingi berbagai lembaga untuk kebijakan gender.

Pada sesi pembukaan yang berlangsung Jumat (2/8/2024) secara daring, Nita menjelaskan bahwa SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO diperlukan perusahaan media untuk mencegah dan menangani kasus KBGO di lingkup perusahaannya.

"SOP ini dibuat merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk mencegah dan menangani KBG (Kekerasan Berbasis Gender) dan KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Di Indonesia, belum ada aturan khusus mengenai KBGO sedangkan kasus terus terjadi. Jadi diharapkan SOP ini dapat membantu perusahaan media untuk mencegah dan menangani kasus itu di lingkup perusahaannya."

Setelah proses pendampingan ini, ke-10 media terpilih diharapkan memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan media dan aplikatif untuk semua divisi atau karyawannya.

"Kita sudah memetakan apa-apa saja yang menjadi masalah. Ini nanti bisa menjadi pertimbangan bapak, ibu, teman-teman ketika nanti akan menyusun SOP," kata Nita.

 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya