5 Fakta Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Berencana Lakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Tempat Ibadah

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19) pada Rabu malam 31 Juli 2024 di Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur (Jatim).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Agu 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 18:30 WIB
Kepolisian Bakal Pantau Rumah Sewa dan Vila Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu
Tim Densus 88 Antiteror menjaga ketat akses menuju sebuah rumah di kompleks Perumahan Bunga Tanjung di Dusun Jeding, Junrejo, Kota Batu yang disewa terduga jaringan terorisme pada Kamis, 1 Agustus 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19) pada Rabu malam 31 Juli 2024 di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengatakan, pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," ujar Dirmanto, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Dia mengungkapkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, kata Dirmanto, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal senada juga disampaikan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, pelajar," kata Trunoyudo.

Sementara ini, lanjut dia, pihak Densus 88 masih terus melakukan interogasi dan pengembangan terhadap HOK yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Trunoyudo.

Berikut sederet fakta terkait Densus 88 Antiteror Polri tangkap pelajar yang hendak lakukan bom bunuh diri dihimpun Liputan6.com:

 

1. Pelaku Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri dengan Sasaran Alat Ibadah

Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu
Tim Densus 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti dari  rumah seorang terduga teroris di Kota Batu pada Kamis, 1 Agustus 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu malam 31 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Dirmanto mengatakan, Densus 88 dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

 

2. Pelaku Merupakan Simpatisan ISIS

Banner Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu Jatim. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu Jatim. (Liputan6.com/Abdillah)

Dirmanto mengungkapkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

"Ini masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ucap Dirmanto.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia.

"Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri," kata Dirmanto.

 

3. Ancaman Pidana Pelaku

Densus 88 menangkap terduga teroris di Kota Batu Jatim. (Istimewa)
Densus 88 menangkap terduga teroris di Kota Batu Jatim. (Istimewa)

Dirmanto mengatakan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Kota Batu sendiri memiliki riwayat panjang sebagai tempat persembunyian pelaku terorisme. Pada November 2005 silam, Dr Azhari dan komplotannya disergap sebuah villa yang berakhir dengan tewas gembong teroris itu.

Setelah itu, beberapa kali juga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan terorisme di kota ini. Sebagai kota wisata membuat kota ini banyak tempat penginapan.

 

4. Pelaku Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang tersangka teroris berinisial HOK (19) yang masih berstatus pelajar di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu 31 Juli 2024. Penangkapan HOK dilakukan sekira pukul 19.15 WIB di kelurahan Sisir, Batu, Malang.

"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak satu orang, yakni HOK, laki-laki, 19 tahun, pelajar," kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis 1 Agustus 2024.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan terhadap HOK dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sebelumnya. Diduga, HOK akan terlibat aksi bom bunuh diri.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," tuturnya.

Sementara ini, kata Trunoyudo, pihak Densus 88 masih terus melakukan interogasi dan pengembangan terhadap HOK yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Trunoyudo, aksi teror bom bunuh diri HOK akan dilakukan pada dua rumah ibadah di wilayah Malang, Jawa Timur.

 

5. Polisi Masih Terus Dalami Pelaku yang Merupakan Simpatisan ISIS

Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris di Kota Batu
Tim Densus 88 Antiteror berjaga ketat di sebuah rumah yang dihuni seorang terduga terorisme di Kota Batu pada Kamis, 1 Agustus 2024 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengungkap latar belakang tersangka teroris berinisial HOK (19) yang ditangkap di kawasan Batu, Malang, Jawa Tengah.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan, HOK yang masih berstatus pelajar, merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dia juga masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.

"HOK adalah pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Namun demikian, Aswin mengatakan pihaknya masih mencoba mendalami keterlibatan HOK dalam jaringan teroris tersebut.

"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujar Aswin.

Selain itu, Aswin mengaku dalam penangkapan HOK kemarin, anggota Densus 88 juga mengamankan beberapa orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," sebut Aswin.

Dalam penangkapan HOK, petugas turut menyita bahan peledak TATP (Triaceton Triperoxide) yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive, sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan.

Bahkan, saking berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak, ditemukan juga ketapel, jarum, suntikan, hingga gotri.

Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu Jatim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu Jatim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya