Misbakhun Dorong BPK dan DPD Kuatkan Sinergi soal Desentralisasi Fiskal

Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran strategis, terutama dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Agu 2024, 22:35 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 21:21 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi pada saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota BPK RI di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Dokumentasi DPD).

Liputan6.com, Jakarta Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mukhamad Misbakhun mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran strategis, terutama dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR tersebut berpendapat soal pentingnya sinergi antara BPK dan DPD demi mengawal desentralisasi fiskal.

Menurut Misbakhun, desentralisasi fiskal merupakan proses distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke pemda-pemda.

"Dalam perspektif pembangunan daerah, sinergi untuk mengawal desentralisasi pemerintahan dan kemandirian fiskal daerah terwujud, sehingga pemerataan pembangunan melalui otonomi daerah tercapai," kata dia saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota di DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu memerinci angka dana transfer dari pemerintah pusat ke seluruh pemda dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada 2019, kata Misbakhun, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp 813 triliun atau setara 35,2 persen dari APBN 2019.

Namun, jumlah dana transfer ke daerah pada APBN 2020 turun menjadi Rp 762,5 triliun atau hanya 29,4 persen. Porsi dana transfer ke daerah kembali turun pada APBN 2021, yakni di angka 28,2 persen, meski jumlahnya meningkat menjadi Rp 785,7 triliun.

Penurunan porsi dana transfer ke daerah berlanjut pada APBN 2022, yakni menjadi 26,4 persen. Namun, jumlahnya naik menjadi Rp 816,2 triliun.

Selanjutnya pada 2023, dana transfer meningkat menjadi Rp 825,4 triliun. Meski demikian, porsinya di APBN 2024 tetap 26,4 persen.

Adapun pada APBN 2024, jumlah dana transfer ke daerah mencapai Rp 857 triliun. Hanya saja, porsinya justru turun menjadi 25,8 persen.

 

Butuh Keseimbangan

Misbakhun menambahkan dari APBN yang nilainya ribuan triliun, ternyata dana transfer ke daerah tidak mencapai 50 persen.

“Apakah ini yang disebut profil desentralisasi fiskal kita?” ucap Misbakhun di hadapan para senator.

Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan pentingnya mengingatkan pemerintah soal porsi dana transfer ke daerah.

“Nah, inilah pentingnya BPK RI mengingatkan pemerintah bahwa desentralisasi fiskal kita butuh keseimbangan baru,” ucapnya.

Selain itu, Misbakhun juga menyinggung soal peran para senator yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Legislator Golkar yang terpilih lagi menjadi anggota DPR untuk periode 2024-2029 itu menegaskan DPD memiliki peran yang sangat fundamental dalam desentralisasi fiskal.

DPD, kata Misbakhun, mewakili aspirasi daerah dan pemda. “Aspirasi masyarakat daerah ini kalau tidak terwujud dalam desentralisasi fiskal, dalam bentuk ransfer daerah, maka saya katakan ini adalah sebuah proses yang harus dikoreksi,” tuturnya.

Oleh karena itu, Misbakhun mengingatkan pentingnya BPK dan DPD menguatkan sinergi.

“Secara kelembagaan, BPK RI dan DPD dalam sebuah cabang keluasaan yang setara, ada anggota di dalamnya, dan anggota inilah yang membangun sinergi di dalamnya,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya