Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana atau kasus kopi sianida, Jessica Wongso nampak tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas. Momen itu terlihat setelah mengurus proses administrasi bebas bersyarat di Bapas Kelas IA Jakarta Timur - Utara, Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Jessica selesai mengurus segala proses administrasi didampingi tim pengacara Otto Hasibuan bersama ibunda Jessica, Imelda Wongso.
Baca Juga
Selama proses itu, Jessica masih irit bicara. Dia hanya sesekali melempar senyum kepada awak media termasuk memberikan simbol finger love.
Advertisement
Jessica pun mengaku ingin makan sushi setelah bebas dari balik jeruji besi. Dia ingin banyak mencoba sejumlah makanan, saat makan siang nanti.
"Haha iya, makasih ya. semuanya hati-hati. Banyak yang mau dimakan,"Â kata Jessica kepada awak media.
Sementara itu, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan saat ini kliennya telah diserahkan kepada pihak keluarga selama masa bebas bersyarat untuk menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
"Sudah ada dokumennya diserahkan di sini, nah di hari ini puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas ya," kata Otto.
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Masih Wajib Lapor Hingga 2032
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.
Ke depannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Deddy.
Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata dia.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," Deddy menandaskan.
Â
Advertisement
Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.
Namun banding yang diajukan Jessica lewat pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.
Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.
Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com