Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Saat melakukan aksinya, para mahasiswa berusaha menerobos masuk ke depan gedung wakil rakyat tersebut. Namun keburu dihadang petugas gabungan Satpol PP dan Polres Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Agu 2024, 14:10 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 14:10 WIB
Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa warnai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, periode 2024-2029, di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (23/8/2024). (Pramita).
Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa warnai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, periode 2024-2029, di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (23/8/2024). (Pramita).

Liputan6.com, Jakarta - Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), warnai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, periode 2024-2029, di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (23/8/2024).

Saat melakukan aksinya, para mahasiswa berusaha menerobos masuk ke depan gedung wakil rakyat tersebut. Namun keburu dihadang petugas gabungan Satpol PP dan Polres Kota Tangerang.

Aksi dorong hingga saling tendang pun tak terhindarkan, sehingga menimbulkan kerusuhan antar massa mahasiswa dan petugas. Dimana, tujuan para mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan tuntutan wakil rakyat di daerah, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta, beberapa isu daerah di Kabupaten Tangerang.

"RUU untuk menganulir putusan MK itu dibatalkan, tapi bukan berarti kami diam, kami akan terus mengawal sampai benar-benar dibatalkan, karena lagi dan lagi DPR selalu berulah. Di sini, kami ingin menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan yang baru dilantik, untuk ikut berperan," kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia.

Kepada 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang, diminta untuk adanya kinerja dalam mengawal putusan MK hingga final dan tanpa ada ganggu gugat. Begitu juga dengan peran mereka sebagai anggota legislatif yang diminta agar bekerja dalam mengawal isu daerah.

"Bukan hanya soal isu nasional terkait putusan MK, tapi kami juga meminta legislatif melek, bekerja, untuk melihat bagaimana kondisi daerah, apalagi menjelang pesta demokrasi, pilkada 2024," ujarnya.

Dalam aksi itu, para mahasiswa tetap bertahan di area kawasan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Sebanyak 280 petugas gabungan baik dari kepolisian dan Setpol PP setempat pun berjaga di lokasi mengantisipasi gerakan para mahasiswa.

Saat Rakyat Demo Besar Tolak RUU Pilkada Jokowi Justru Bahas Tambang dengan PBNU, Iriana Kunjungan ke Sulsel

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tentang impor beras di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bungkam saat banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlan elemen masyarakat untuk menolak revisi undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024. Kendati berada di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi tak memberikan pernyataan pers kepada awak media terkait gelombang aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR.

Jokowi tetap menjalankan aktivitasnya sebagai presiden. Dia menerima Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana hingga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Istana Jakarta.

Nana mengaku dirinya hanya memberikan undangan pernikahan putrinya dan tak membahas hal-hal lain seperti, Pilgub Jawa Tengah. Sementara dengan Gus Yahya dan jajaran PBNU lainnya, Jokowi membahas soal izin konsensi serta investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

"Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya kepada wartawan usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Jokowi seharusnya menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Namun, Jokowi mendadak batal menghadiri acara tersebut.

Tak diketahui alasan Jokowi batal menghadiri acara tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan tidak ada kekhawatiran Jokowi menjalankan aktivitas ditengah aksi demo.

"Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal presiden berkantor di mana. Jadi selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak presiden," tutur Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Iriana ke Sulawesi Selatan

Di sisi lain, Ibu Negara Iriana melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama para anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Kamis. Iriana menghadiri sosialisasi pengelolaan komoditas hortikultura skala rumah tangga di AAS Building, Kota Makassar.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rakyat Menang!

Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Dia pun menegaskan DPR tidak akan melakukan paripurna lagi untuk mengesahkan revisi payung hukum Pilkada 2024. Alasannya, waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah mepet dan bertepatan dengan jadwal rutin rapat paripurna yaitu Selasa dan Kamis.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," jelas dia.

"Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tegas Dasco.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI. Dengan batalnya paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, maka perjuangan rakyat pada hari ini berhasil. Selamat!

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya