Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi parlemen DPR RI.
Baca Juga
"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat rapat pleno di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).
Advertisement
Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas, mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat.
“Yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sementara untuk jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu 151.793.293. Berikut ini rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas:
- PKB: 16.115.358 (memenuhi)
- Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)
- PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
- Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
- NasDem: 14.660.328 (memenuhi)
- Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi)
- PKS: 12.781.241 (memenuhi);9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)
- Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)
- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)
- PAN: 10.984.639 (memenuhi);13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)
- Demokrat: 11.283.053 (memenuhi);15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)
- Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi);17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)
- Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi);
PDIP Raih Tertinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan meraih total 25.384.673 suara sah.
Adapun terdapat 10 partai politik (parpol) yang dinyatakan gagal masuk parlemen karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan angka ambang batas perolehan 4 persen dihitungdari total suara sah Pemilu 2024, perolehan kursi masing-masing parpol, calon terpilih anggota DPR di setiap daerah pemilihan pemilu 2024, calon terpilih anggota DPD di setiap daerah pemilihan pemilu 2024.
Adapun, penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah secara nasional dikalikan 4 persen.
Dia menyebut, ambang batas partai politik yang masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara nasional minimal 6.071.731.
Dari hasil rekapitulasi, PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dari jumlah seluruh suara sah parpol sebanyak 151.793.293.
Advertisement