KY Ungkap 3 Temuan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 26 Agu 2024, 19:27 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 19:27 WIB
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. KY pun mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga hakim itu.

"Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Senin (26/8/2024).

Berikutnya, KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.

Selain itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban yang berbeda dengan hasil visum et repertum.

"Dan keterangan ahli dokter Renni Sumulyo dari RSUD dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan," ungkap Joko.

Berikutnya, KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," jelas Joko.

KY Segera Putuskan Hasil Pemeriksaan 3 Hakim

Komisi Yudisial (KY) bakal segera mengungkap hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan hasil pemeriksaan tiga hakim tersebut akan diputuskan melalui sidang pleno. Ia menyebut sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya.

"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti saat ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Dia menyebutkan Tim Investigasi KY sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8). Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih lima jam.

Dalam pemeriksaan, kata dia, semua hal didalami, terutama terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap Ronald Tannur.

Maka dari itu, Mukti meminta seluruh pihak untuk menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim lantaran saat ini hasil pemeriksaan itu belum bisa dibuka ke publik.

"Tunggu pleno ya," ucap dia. dilansir dari Antara.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengadilan Tinggi Tolak Banding Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya