Pakar Hukum Sebut Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Tindak Pidana

Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dapat mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Agu 2024, 03:10 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 03:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Menurut dia, hal tersebut bukan tindak pidana.

"Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dapat mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut. Sehingga, KPU DKI dapat meninjau kembali apakah calon independen tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.

"Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan," jelas Fickar.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga memiliki pandangan yang sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, dia menilai hal tersebut untuk proses pendaftaran.

"Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi," tutur dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Resmi Peserta di Pilgub Jakarta

Sebelumnya, Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami tetapkan pada pukul 23:25 WIB," kata dia di lokasi, Selasa (20/8/2024).


Saran Perbaikan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya