Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Mereka mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan, khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Advertisement
Rahman Thohir mendesak adanya, revisi dalam peraturan Kominfo itu. Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ucap dia.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan operator dinilai tidak manusiawi.
"Ada potongan Rp 5 ribu, Rp 6 ribu Rp 7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
Rahman mengklaim, aksi demo ojol diikuti 5.000 massa dari pengemudi ojol Jabodetabek dan pelbagai perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi dan Yogyakarta.
Tuntut Payung Hukum
Selain soal aturan tarif, mereka juga menuntut adanya payung hukum yang membawahi pengemudi ojol. Dia berpandangan, posisi ojol secara aturan hukum saat ini juga dikatakan belum jelas.
"Kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi. Secara de facto ojol diakui oleh masyarakat, oleh bangsa, oleh negara, tapi secara de jure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," ucap dia.
Advertisement