Pakai Jaket Ojol, Seorang Pria Coba Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Cipinang

Seorang pria menccoba menyeludupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, petugas mengendus upaya itu, sehingga pelaku pun diciduk.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 11 Apr 2025, 13:42 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 21:00 WIB
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo saat menyampaikan kasus soal kasus dugaan penyeludupan sabu. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria mencoba menyeludupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, petugas mengendus upaya itu, sehingga pelaku pun diciduk.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar jam 23:00 WIB.

Pelaku menyamar menggunakan jaket ojek online alias ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas. Petugas jaga langsung menaruh rasa curiga.

"Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir. Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Dia menerangkan, petugas bergerak mengejak pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik). Di sana, terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram.

Sementara itu, Kepala KPLP, Sumaryo, menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur.

"Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," ucap Sumaryo.

 

Ancaman Pasal

Dalam kesempatan yang sama, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menambahkan, pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya