Liputan6.com, Jakarta Seorang pria mencoba menyeludupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, petugas mengendus upaya itu, sehingga pelaku pun diciduk.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar jam 23:00 WIB.
Advertisement
Pelaku menyamar menggunakan jaket ojek online alias ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas. Petugas jaga langsung menaruh rasa curiga.
Advertisement
"Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir. Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Dia menerangkan, petugas bergerak mengejak pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik). Di sana, terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram.
Sementara itu, Kepala KPLP, Sumaryo, menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur.
"Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman," ucap Sumaryo.
Ancaman Pasal
Dalam kesempatan yang sama, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menambahkan, pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas dia.
Advertisement
