Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakbar Deportasi Dokter Bedah Plastik Asal Korsel

Kedua WN Korsel tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru digunakan untuk kegiatan komersil.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Sep 2024, 07:21 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 07:20 WIB
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakbar Deportasi Dokter Bedah Plastik Asal Korsel
Kantor Imigrasi Kelasa I Non-TPI Jakarta Barat mendeportasi dua WN Korea Selatan karena melanggar izin tinggal. Dua WN Korsel itu merupakan dokter bedah plastik dan asistennya. (Foto: Kantor Imigrasi Jakarta Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan patroli keimigrasian di wilayah Kecamatan Kembangan. Hasilnya, petugas mengamankan 2 Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial CJ dan LHW.

“Pada saat diamankan CJ dan LHW sedang memberikan konsultasi terkait tindakan bedah plastik di salah satu kedai kopi dibilangan kembangan, Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha melalui siaran pers diterima, Senin (2/9/2024).

Nur mengungkap, CJ merupakan dokter bedah plastik asal Korea Selatan, sedangkan LHW adalah asisten dari CJ. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun keduanya justru menggunakan izin tinggal itu untuk bekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Korea Selatan tersebut diketahui mengenakan tarif kepada kliennya sebesar Rp250.000 per konsultasi. 

“Kedua WN Korea Selatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Nur.

Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Bidang Inteldakim Imigrasi Jakarta Barat telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. 

“Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Kepala Imigrasi Jakbar menegaskan.

 

Ajak Masyarakat Ikut Awasi Keberadaan WNA

Selanjutnya, sebagai bentuk antisipasi, Nur mengajak masyarakat turut serta mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. 

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nur.

Menurut Nur, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. 

“Melalui patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan,” Nur menandasi.

 

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya