Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 12 September 2024: Simak Aturan, Jam Berlaku, dan Tips bagi Pengendara

Ganjil genap berlaku di Jakarta pada Kamis (12/9/2024). Bagaimana aturannya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (12/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang selalu sibuk, kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada Kamis (12/9/2024) aturan ganjil genap Jakarta berlaku secara ketat. Bagi Anda yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, memahami aturan ini sangat penting untuk menghindari denda dan memastikan perjalanan yang lebih lancar.

Aturan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada angka terakhir dari nomor polisi kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor polisi ganjil diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu, sementara pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang diizinkan.

Contohnya, jika nomor polisi kendaraan Anda adalah B 1234 XYZ (angka terakhir 4), maka hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Jika nomor polisi kendaraan Anda adalah B 5678 ABC (angka terakhir 8), maka hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Mengingat hari ini, Kamis (12/9/2024) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Tips untuk Pengendara

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Agar perjalanan lebih nyaman dan terhindar dari denda, berikut beberapa tips yang dapat ikuti:

1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan:

Pastikan Anda mengetahui nomor terakhir dari plat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari itu.

2. Gunakan Transportasi Alternatif:

Jika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau ojek online.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi terkini mengenai kemacetan dan rute alternatif yang dapat diambil.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi yang sesuai dengan tanggal hari itu dapat menjadi solusi yang efisien.

5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Siang:

Mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam ganjil genap dapat membantu menghindari aturan ini. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum jam 06:00 atau setelah jam 10:00 WIB.

6. Perhatikan Rambu Lalu Lintas:

Selalu perhatikan rambu-rambu ganjil genap yang terpasang di sepanjang jalan untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan.

7. Cek Informasi Terbaru:

Aturan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi seperti situs web pemerintah daerah atau media terpercaya.

Mengikuti aturan ganjil genap di Jakarta bukan hanya tentang menghindari denda, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Dengan memahami aturan, jam berlaku, dan mengikuti tips yang telah disampaikan, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (13/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya