Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin dan Tunangan Disita Jaksa

Artis Sandra Dewi menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNanda Perdana Putra diperbarui 11 Okt 2024, 10:05 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 10:05 WIB
Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi bersaksi di kasus korupsi timah Harvey Moeis (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Artis terkenal Sandra Dewi keberatan penyitaan 141 perhiasan emas miliknya oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa perhiasan yang diberikan oleh suaminya hanyalah cincin kawin dan cincin pertunangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024, hakim bertanya mengenai jumlah emas yang dimilikinya.

"Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

"Cincin, gelang, kalung, liontin?" ujar hakim.

"Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes, Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly," ungkap Sandra Dewi.

Salah satu kolaborasinya adalah dengan Sandra Dewi Gold yang telah beroperasi selama enam tahun. Dalam jangka waktu dua minggu hingga satu bulan, mereka mampu memproduksi dan mendesain lima hingga 24 tipe emas. Sandra menegaskan bahwa perhiasan tersebut diberikan kepadanya untuk dipromosikan melalui foto dan video.

Sandra Dewi juga menekankan bahwa seluruh emas tersebut adalah miliknya pribadi, bukan pemberian dari Harvey Moeis.

Selain itu, ada juga emas batangan kecil yang diberikan oleh orang tuanya sebagai bagian dari tradisi keluarga Tionghoa saat kelahiran anak pertama.

Hakim kemudian mengonfirmasi mengenai perhiasan yang berasal dari Harvey Moeis.

"Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan," terang Sandra Dewi.

"Masih ada sampai sekarang?" tanya hakim.

"Masih, mau disita saya enggak kasih," jawab Sandra Dewi disambut tawa.

"Kenapa enggak dikasih?" tanya hakim lagi.

"Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia," sahut Sandra Dewi.

"Sakral ya, jangan lah nanti takutnya hilang," kata hakim.

 

Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Sandra Dewi (Istimewa)

Artis Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah. Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta," jawab Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Kepada majelis hakim, Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah.

"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

"Untuk suami tercinta?" ujar hakim.

"Saya bersedia, Yang Mulia," sahutnya.

Diketahui, sidang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi pada 10 Oktober 2024. Meski di tengah aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia', PN Jakpus tetap melanjutkan sidang sesuai agenda yang telah terjadwal.

Alasan Sandra Dewi Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah

Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi lantaran disebutkan menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatanprocessing(pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

 

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya