Liputan6.com, Jakarta Sidang pleno rekap suara Pilkada 2024 di Kabupaten Paniai berjalan ricuh pada 11 Desember 2024. Dalam rekaman video yang ditampilkan oleh DPP PDIP kepada wartawan, terlihat ada aparat keamanan bersenjata laras panjang masuk ke dalam ruang sidang pleno dan terlibat adu mulut dengan mereka yang berada di dalam.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, meyakini kericuhan itu adalah puncak dari intervensi aparat terhadap pesta demokrasi di kabupaten tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang diterima pihak PDIP, intervensi dilakukan berupa ancaman aparat polisi terhadap lima Komisioner KPU Paniai. Secara runut, berikut rincian kronologi intervensi Pilkada Paniai versi PDIP:
Advertisement
Pukul 09.30 WIT:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai serta Bawaslu Kabupaten Paniai masuk di dalam ruang persidangan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik se-Kabupaten Paniai.
Terdapat juga di dalam ruangan pleno, para saksi dari 5 calon kandidat bupati/wakil bupati dan 4 saksi dari kandidat gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua, beserta ketua-ketua PPD dan Pandis dari 24 distrik se-Kabupaten Paniai.
Pukul 09.45 WIT:
Ketua KPU Paniai, Sem Nawipa, membuka skor waktu untuk melanjutkan pembacaan suara dari tiap distrik yang dibacakan oleh PPD dari masing-masing distrik (24 distrik) se-Kabupaten Paniai. Pembacaan hasil suara lapangan dari tingkat distrik dimulai dari Distrik Topiyai hingga pada Distrik Aweida berjalan lancar.
Pukul 10.30 WIT:
Selanjutnya masuk di Distrik Wegemuka, mulai terjadi keributan yang dilakukan oleh saksi dari lima calon kandiat bupati/wakil bupati hingga memaksakan agar pleno ditunda atau batal.
Mereka adalah saksi Natalis Tabuni (Yunus Eki Gobai, Abraham Gobai), saksi dari Wilem Wandik (Naftali Kobepa, Abet kobepa, Aser Kadepa). Saksi dari calon bupati/wakil bupati di antaranya, saksi dari Oktopianus Gobai (Marius Gobai), saksi Roby Kayeme (Yunus Eki Gobai), saksi dari Nason Uti (Naftali Kobepa dan Abet Kobepa).
"Saksi-saksi di atas membuat keributan hingga menghancurkan perlengkapan kursi dan meja pimpinan sidang pleno," ujar Ronny.
Pukul 11.00 WIT:
Saksi dari lima calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai mulai memberikan tanggapan atas keberatan hingga terjadi keributan sampai dengan menghancurkan perlengkapan meja sidang oleh para saksi-saksi dari pasangan lima calon bupati/wakil bupati juga saksi dari calon gubernur/wakil gubernur.
Â
Aparat Keamanan Bersenjata Laras Panjang Masuk ke Ruang Rapat Pleno
Pukul 11.30 WIT:
KPU memberikan tanggapan serta masukan kepada para saksi agar pleno tetap berjalan sesuai dengan aturan, mekanisme serta tahapan-tahapan. Namun, tidak diterima oleh saksi dari calon bupati/wakil bupati juga saksi calon gubernur/wakil gubernur hingga keributan berkepanjangan dan para aparat kemananan masuk di dalam ruangan pleno.
"Termasuk Kapolres Kabupaten Paniai, Kompol Deddy A. Puhiri, A Md., SIK beserta anak buahnya lengkap dengan kelengkapan senjata," ujar Ronny.
Pukul 12.20 WIT:
Kapolres memberikan intruksi agar pleno boleh berjalan aman dan damai. Debat boleh terjadi di dalam ruangan, namun tidak boleh terjadi keribuatan hingga merusak fasilitas.
"Kapolres Paniai juga turut mengancam Bawaslu Paniai, atas nama Yulmince Nawipa dengan mengungkapkan Bawaslu, diam, stop bicara," klaim Ronny.
Pukul 12.40 WIT:
KPU Paniai memberikan arahan agar pleno tetap berjalan. Namun, saksi tidak indahkan. Inginnya dari saksi calon bupati/wakil bupati agar pleno di-pending atau ditunda hingga terjadi keributan yang kedua kali setelah Kapolres Paniai memberikan arahan/instruksi.
Pukul 13.30 WIT:
Saksi melakukan keributan hingga membanting fasilitas persidangan pleno (dua buah kursi), mengambil palu sidang, menjatuhkan meja persidangan KPU dan meja sidang Bawaslu.
Pukul 13.40 WIT:
Aparat Keamanan Kabag OPS Polres Paniai, AKP. Hendry Joedo Manurung, S.Sos masuk ke dalam ruangan dan mengancam lima Komisioner KPU Paniai dengan kalimat, "hebat kalian jual saya. Sebentar kalau ada masalah, kalian. Kesepakatan kita dapil tiga jangan dulu. Luruskan yang bermasalah, yang tidak bermasalah lanjut. Ternyata kalian bolak-balik, kamu jebak kami aparat. Hormat kalian komisioner, kamu tunggu, kamu bikin."
Pukul 14.00 WIT:
Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat distrik di KPU Paniai diskors oleh Ketua KPU Paniai Sem Nawipa. Para saksi, baik calon bupati/wakil bupati dan calon gubernur/wakil gubernur keluar, hingga menunggu jadwal kelanjutan pleno perhitungan suara tingkat distrik.
Advertisement
Puan Persilakan Masyarakat Lapor jika Ada Bukti Partai Coklat Cawe-cawe di Pilkada 2024
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta para pihak melaporkan bukti soal isu adanya 'Partai Coklat' alias Parcok ikut cawe-cawe di Pilkada 2024. Dia pun mempersilakan masyarakat melapor jika bila menemukan bukti keterlibatan Parcok.
Istilah Partai Coklat atau Parcok merujuk pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses politik, khususnya Pilkada 2024.
"Jika ada bukti kemudian memang terlihat secara nyata, saya meminta untuk dilaporkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Biar masyarakat yang kemudian juga melaporkan jika memang ada bukti-bukti terkait dengan hal tersebut," kata Puan Maharani.
Puan lalu ditanya soal kemungkinan Fraksi PDIP sedang mendalami untuk melaporkan dugaan keterlibatan Partai Coklat cawe-cawe di Pilkada 2024. Dia menyatakan hal itu bukan urusan satu atau dua fraksi di DPR karena sudah menyangkut masalah nasional.
"Saya rasa ini kan merupakan suatu masalah yang ada di nasional. Jadi ini bukan masalah satu fraksi, dua fraksi, tapi masalah berbangsa dan bernegara. Jadi kalau memang ada bukti, dilaporkan," kata Ketua DPP PDIP ini.
Pemerintah Bantah Keterlibatan 'Partai Coklat' di Pilkada 2024
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya tidak melihat adanya dugaan keterlibatan Partai Coklat dalam proses Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, tak ada pola terstruktur dan sistematis dari seluruh daerah lantaran kasusnya berbeda-beda.
"Kami tidak melihat pola yang terstruktur dan sistematis. Setiap aduan itu pasti disesuaikan dengan kasusnya masing-masing, daerahnya seperti apa," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Bima menjelaskan, setiap daerah memiliki kasusnya masing-masing. Sehingga, tak bisa disimpulkan adanya pola yang sama di setiap daerah terkait Pilkada 2024.
"Jadi tidak terpola misalnya dari partai ini, kelompok ini. Tidak. Jadi ini belum ada kami temukan pola yang khas, aduan yang seperti tadi," jelasnya.
Bima menerangkan, setiap daerah ada aduannya masing-masing seperti dari ASN mengadukan politikus, petahana mengadukan penantang, maupun sebaliknya.
"Jadi saya kira belum ada polanya. Tidak ada pola tertentu, dan setiap dugaan itu pasti harus dibuktikan dengan data dan ditindaklanjuti dengan proses hukum," pungkasnya.
Advertisement