Ketua DPD Klaim Komeng yang Memang Minta di Komite II: Kami Tak Boleh Intervensi

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin angkat suara terkait protes senator Alfiansyah alias Komeng yang ditempatkan di Komite II DPD RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Okt 2024, 14:05 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 14:05 WIB
Komedian Alfiansyah alias Komeng usai dilantik jadi anggota DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (1/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)
Komedian Alfiansyah alias Komeng usai dilantik jadi anggota DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (1/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin angkat suara terkait protes senator Alfiansyah alias Komeng yang ditempatkan di Komite II DPD RI.

Diketahui, tugas dan cakupan dari Komite II adalah pertanian, perdagangan, ESDM, dan pehubungan.

Menurut Sultan, dirinya tidak ada campur tangan dalam penempatan Komeng di komite tersebut. Karena itu dia mencoba meluruskan perihal protes Komeng kepada dirinya yang merasa tidak cocok dengan komite tersebut.

"Supaya clear dan jelas bahwa memunculkan atau proses munculnya anggota atau alat kelengkapan atau anggota komite itu munculnya bukan dari atas atau pimpinan tapi bottom up (dari bawah ke atas)," kata dia melalui pesan suara diterima Liputan6.com, Jumat (11/10/2024).

Sultan menjelaskan, awalnya menerima usulan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) atas perembukan pembagian komite yang akan mengisi masing-masing dari pos komite tersebut.

"Justru Mas Komeng yang minta di komite 2, kemarin saya tanya apakah ini benar? dan ternyata benar, dan itu bisa diminta konfirmasi ke senator Jabar lainnya, ada Aanya Rina Casmayanti, Jihan Fahira dan Agita Nurfianti, justru Mas komeng yang meminta," ungkap dia.

Sultan memastikan, sebagai pimpinan DPD dirinya tidak boleh menggeser atau menentukan sepihak. Kecuali ada sengketa atau masalah yang terjadi. 

"Kami kan tidak boleh intervensi dari provinsi masing-masing, kecuali kalau ada dispute atau masalah atau deadlock," dia menandasi.

Komeng Protes Ditugaskan di Komite II DPD RI

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Alfiansyah Komeng protes ke Ketua DPD RI Sultan B Najamudin karena ditugaskan di Komite II.

Hal itu disampaikan Komeng saat Sidang Paripurna ke-6 masa sidang I TMS 2024/2025, Kamis (10/10/2024). Padahal, Komeng berharap ditugaskan di Komite III yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan.

Mulanya, Komeng bercerita bahwa dirinya kalah suara dengan senator di dapil Jawa Barat. Sehingga, dia harus berada di Komite II. Dia mengaku, tak paham dengan tugas-tugas di Komite II DPD RI.

"Ini dapil saya di Jabar nih, banyakan emak-emak, pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah saya ini sebenernya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian," kata Komeng, saat rapat.

Komeng pun mengaku bingung harus belajar dengan siapa untuk memperdalam tugas dan fungsi di Komite II.

"Nah tadi kan pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih pimpinan," ucap senator DPD dari dapil Jawa Barat tersebut.

"Ini dapil saya di Jabar nih, banyakan emak-emak, pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia. Nah saya ini sebenernya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian," kata Komeng, saat rapat.

 

Komeng Ngaku Binggung

Komeng pun mengaku bingung harus belajar dengan siapa untuk memperdalam tugas dan fungsi di Komite II.

"Nah tadi kan pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih pimpinan," ucap senator DPD dari dapil Jawa Barat.

Menjawab pertanyaan itu, Sultan mengusulkan agar Komeng mencoba di Komite II selama satu tahun sekaligus mempelajari tugas-tugas di Komite II. Jika selama setahun tak bisa mempelajari, baru diubah penugasannya.

"Nah, tapi kan sudah telanjur masuk ke pimpinan dan kita ketok. Bisa kalau seandainya pun sore nanti atau malam nanti pun temen-teman bersepakat berubah usulkan ke kami, nanti kita ketik lagi tapi. Kalau seandainya sepakat. Atau belajar dulu Pak Komeng setahun, ikuti saja keputusan ini, tahun depan berubah," kata Sultan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya