Tak Diberi Jatah Uang Preman, Pengepul Rongsokan di Jakbar Dianiaya

Kedatangan AW meminta jatah uang preman. Namun, tak digubris oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2024, 13:19 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2024, 13:19 WIB
Pengepul rongsokan dianiaya gegara menolak memberikan uang ke seorang preman. Polisi turun tangan menangkap pelaku.
Pengepul rongsokan dianiaya gegara menolak memberikan uang ke seorang preman. Polisi turun tangan menangkap pelaku. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Pengepul rongsokan dianiaya gegara menolak memberikan uang ke seorang preman. Polisi turun tangan menangkap pelaku.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menyebut awalnya, pelaku insial AW menemui korban saat berada di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Kedatangan AW meminta jatah uang preman. Namun, tak digubris oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.

"Cekcok memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

Sutrisno mengatakan, korban Rizki Warso Alfajar dan Deris Warso Alfajar alami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

"Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," ucap dia.

Pelaku Ditangkap

Usai menganiaya korban, AW melarikan diri. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di daerah Kebon Jeruk.

"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ujar dia.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya