Liputan6.com, Jakarta - Pengepul rongsokan dianiaya gegara menolak memberikan uang ke seorang preman. Polisi turun tangan menangkap pelaku.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menyebut awalnya, pelaku insial AW menemui korban saat berada di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca Juga
Kedatangan AW meminta jatah uang preman. Namun, tak digubris oleh korban dan kedua anaknya. Hal ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Advertisement
Tidak lama setelah itu, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.
"Cekcok memanas hingga akhirnya pelaku menyerang keduanya menggunakan senjata tajam," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).
Sutrisno mengatakan, korban Rizki Warso Alfajar dan Deris Warso Alfajar alami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya, Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," ucap dia.
Pelaku Ditangkap
Usai menganiaya korban, AW melarikan diri. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di daerah Kebon Jeruk.
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," ujar dia.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement