Penggunaan Pelat Nomor Diplomatik Palsu Masuk Target Operasi Zebra Jaya 2024, Ini Alasannya

Latif mengungkapkan alasannya antara lain menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait banyaknya pelat nomor diplomatik palsu yang digunakan oleh pengendara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2024, 13:54 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2024, 13:49 WIB
Operasi Zebra Jaya untuk Menekan Pelanggaran Lalu Lintas
Pengendara sepeda motor melintas saat polisi lalu lintas berjaga pada Operasi Zebra Jaya 2022 di Jakarta, Selasa (4/10/2022). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 17 Oktober untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia atau pelat nomor diplomatik bodong. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif mengatakan, penggunaan pelat diplomatik palsu masuk ke dalam 14 target Operasi Zebra Jaya 2024.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024 digelar selama dua pekan dimulai pada Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.

"Penyalahgunaan TNKB Diplomatik menjadi sasaran kita," kata Latif dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Latif mengungkapkan alasannya antara lain menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait banyaknya pelat nomor diplomatik palsu yang digunakan oleh pengendara.

"Karena banyak orang memalsukan nomor tersebut, diplomatik. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," ujar dia.

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya kemudian memasukkan laporan dari beberapa kedutaan, tentang Nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut.

"Sehingga itu menjadi sasaran kita," ucap dia.

 

2.939 Personel Dikerahkan

Razia Operasi Zebra Jayaa
Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard Gading Raya, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya hingga 5 November mendatang guna menekan pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan Operasi Zebra Jaya yang digelar selama dua pekan.

"Total personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 personel dan Polres sebanyak 1.369 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

Ade Ary menerangkan, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya dimulai pada 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Juga, untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari," ucap dia.

 

Upaya Preemtif dan Preventif

Ade Ary mengatakan, jajaran kepolisian akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Sedangkan, penegakan hukum merupakan opsi terakhir.

Selain itu, Ade Ary menekankan tidak ada yang melakukan kegiatan operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile.

"Pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," ucap dia.

Ade mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyamanDiketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini.

14 Jenis Pelanggaran

Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Infografis Ragam Tanggapan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik lebaran 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya