Alexander Mawarta Beberkan Pertemuannya dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tersandung masalah gegara bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana kasus korupsi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2024, 01:05 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 01:05 WIB
Alexander Marwata
Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri masih menjadi pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tersandung masalah gegara bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana kasus korupsi.

Alexander Marwata hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

Dihadapan kepolisian, Alex menceritakan secara gamblang pertemuannya dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023.

Dia mengatakan, semua itu berawal WhatsApp yang diterima dari nomor yang tak dikenal. Belakangan diketahui pengirim pesan itu merupakan teman dari Eko Darmanto.

Namun, Alexander Mawarta mengaku tak ingat secara detail identitas.

"Dia memperkenalkan diri. Itu temannya Eko Darmanto," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Alex mengatakan, orang itu meminta untuk agar bertemu dengan Eko Darmanto yang disebut punya informasi penting terkait dugaan pelanggaran terkait impor, termasuk emas, ponsel, dan besi baja.

"Dia menyampaikan bisa nggak ketemu karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, handphone, dan besi baja," ucap dia.

Alexander Marwata mengklaim telah menginformasikan rencana pertemuan ini kepada pimpinan KPK lain. Menurut keterangan Alexander Marwata, para pimpinan KPK lain sama sekali tak melarang.

Kebetulan, saat itu KPK sedang menangani perkara yang terkait dengan impor emas, yang menurutnya kemungkinan ada korelasinya.

"Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua, 'ini ada yang pengen ketemu saya'. 'oh silakan pak Alex'. Artinya apa? pertemuan itu sudah saya sampaikan ke ketua," klaim Alexander Marwata.

 

Mengizinkan

Alexander Mawarta mengatakan, si orang yang tak diingat identitas meminta izin untuk membagikan nomornya ke Eko Darmanto. Alexander Mawarta akui mengizinkan.

'Boleh enggak nomor Pak Alex saya share ke Eko Darmanto," tanya si orang itu diulang kembali percakapan oleh Alexander Mawarta.

"Silakan," jawab Alexander Mawarta.

Tak lama setelah itu, Eko Darmanto menghubunginya lewat pesan WhatsApp. Maksudnya sama ingin mengajak bertemu melaporkan sesuatu hal.

"Saya ingin bertemu, saya ingin melaporkan," kata Eko Darmanto ditirukan oleh Alexander Mawarta

"oh ya silakan, kapan ada waktu? silakan aja datang," jawab Alexander Mawarta.

Singkatnya, Alexander sepakat pertemuan terjadi pada 9 Maret 2023. Turut mendampinginya staf pengaduan masyarakat dan akuntan forensik selama berbincang-bincang dengan Eko Darmanto

Ketika itu, Eko Darmanto memberikan informasi dan menunjukkan dokumen-dokumen. Kepada Eko Darmanto, Alexander mengaku memintanya untuk berkoordinasi dengan staf pengaduan masyarakat.

"Setelah pertemuan itu saya bilang, 'oh ya selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf dumas," ujar dia.

"Selesai pertemuan itu tapi dia masih WhatsApp saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu langsung saya forward ke Direktur Dumas PLTN," sambung dia.

 

Dilaporkan ke Pimpinan KPK

Hasil pertemuan ini, klaim Alexander telah dilaporkan kepada pimpinan KPK yang lainnya, sebagai bukti bahwasanya tak ada yang ditutup-tutupi pada saat pertemuan tersebut.

"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tau kegiatan itu dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktorat PLTN ke pimpinan apasih? Terkait importasi dan sebagainya itu jadi itu yang tadi ditanya seperti itu," ucap dia.

Alexander mengklaim pertemuannya dengan Eko Darmanto tidak melanggar ketentuan yang ada. Bahkan, menurutnya tudingan dirinya telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai kurang tepat.

"Jadi gini ya klarifikasi masih ranah pencegahan kan pertanyaan kalau pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada," ucap dia.

Sementara itu saat ditanya pertemuan berpotensi mempengaruhi perkara yang sedang ditangani. Alexander Marwata tegas membantahnya.

"Apakah dari pertemuan saya dengan Eko saya mendapatkan keuntungan ga juga saya juga gak dapat apapun, si Eko mendapat keuntungan? misalnya saya mau membantu pengurangan hukuman yang bersangkutan atau saya menolak yang bersangkutan dijadikan tersangka? enggak juga," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya