Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menilai, kecil kemungkinan amicus curiae yang diajukan pihak yang mengklaim sebagai pegiat antikorupsi dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming, diterima pengadilan.
"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi, Rabu (30/10).
Baca Juga
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.
Advertisement
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi.
Sebelumnya, para pihak yang mengklaim pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA), terkait PK Mardani Maming.
Hal itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.
Â
Ajukan PK
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar kepada Mardani Maming. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut. Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming kemudian mengajukan PK ke MA. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sumber:Â Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement