Gibran Minta UU Perlindungan Anak Tak Dijadikan Senjata Menyerang Guru

Gibran memandang perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan aman.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Nov 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 13:30 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/11/2024).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/11/2024). (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti soal Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata menjerat guru-guru di sekolah. Padahal, kata Gibran sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid.

Hal tersebut disampaikan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

"Jadi jangan ada lagi kasus berkerasan, kasus bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," kata Gibran.

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," sambungnya.

Oleh sebab itu, Gibran memandang perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia diharapkan guru bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan aman.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga sudah membahas terkait penanganan bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Kemarin juga sudah kami bahas dengan Pak Menteri bagaimana anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan lain-lain ini harus mendapatkan atensi khusus," ucap dia.

Pimpinan DPR Minta Penerapan Restorative Justice Terkait Kasus Guru Supriyani

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mendorong agar kasus guru Supriyani diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan. 

Namun akhirnya, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan kondisi tersangka memiliki anak kecil dan statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus menjalankan tugasnya. Cucun menilai, keputusan hakim sudah tepat.

“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” tuturnya.

Meski saat ini penahanan guru Supriyani ditangguhkan, perkara hukumnya akan tetap dilanjutkan ke persidangan. Sidang perdana kasus Supriyani akan digelar di PN Andoolo hari ini.

Cucun pun mendorong agar perkara guru Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan.

“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” ungkap Cucun.

Infografis 17 Prioritas dan 8 Program Percepatan Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 17 Prioritas dan 8 Program Percepatan Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya