Liputan6.com, Jakarta - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Dewas untuk penyadapan di KPK. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam praktik penyadapan.
"Ini yang sangat kita sayangkan, Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan," ujar Mirwazi saat menjalani uji kelayakan sebagai calon Dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Menurutnya, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan pentingnya pengawasan melekat dari Dewas untuk memastikan penyidik tidak melanggar aturan saat melakukan penyadapan.
Advertisement
"Sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan. Ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat," tegasnya.
Namun, dengan dihapuskannya kewenangan tersebut, Mirwazi khawatir Dewas akan kesulitan menjalankan tugas pengawasannya.
"Dalam arti kata, toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," imbuhnya.
Potensi Pelanggaran dalam Penggeledahan
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran dalam proses penggeledahan, seperti menyasar pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Ada yang menggeledah rumah orang tuanya, mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita. Sedangkan dari penyidikan, penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya," ungkapnya.
Mirwazi menambahkan, pelanggaran semacam itu berpotensi memberikan keuntungan pribadi bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenangnya.
"Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari penyitaan yang tidak kaitannya dengan tindak pidana," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement