Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS (14) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan. Ia merupakan anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"(Status anak bunuh ayah-nenek) Iya tersangka, (dijerat) Pasal 338 subsider 351," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Usai menjadi tersangka, saat ini terduga pelaku sudah dititipkan di Lembaga Penitupan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos). "Dia dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak. (Tanggung jawab Kemensos) Kalau sudah dititip di sana, sudah sistem-nya sudah jelas," ujarnya.
Advertisement
Meski begitu, polisi juga terus melakukan pemantauan selama terduga pelaku tersebut dititipkan di Kemensos. "Betul-betul (polisi ikut mantau)," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ABG pria berinisial MAS tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Ibunya juga nyaris meregang nyawa beruntung masih bisa diselamatkan meski luka parah.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB. Lokasi pembunuhan di Perumahan Taman Bona Indan Blok B6 No 12, Kelurahan Lebak Bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak tersebut.
KPAI Koordinasi dengan Polisi
KPAI pun segera berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berusia anak.
"Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," kata Dian, dikutip dari Antara.
Pihaknya memastikan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.
Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak yang diduga telah membunuh ayahnya yang berusia 40 tahun dan neneknya yang berusia 69 tahun di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Anak tersebut juga melakukan kekerasan terhadap ibunya, namun sang ibu selamat dan kini dirawat di Rumah Sakit Fatmawati dengan luka berat.
Advertisement