Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Rabu (4/12/2024).
Pemusnahan miras ilegal disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan, dan perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Advertisement
Baca Juga
Marullah mengatakan pemusnahan ribuan miras dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jakarta.
Advertisement
Dia bilang penertiban peredaran miras ilegal intensif digelar setiap tahun. Adapun 9.712 botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis meliputi wine, bir, vodka, anggur dengan merek semacam Orang Tua sampai Rajawali.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah.
Marullah menyampaikan, pemusnahan miras juga menjadi upaya melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Hal ini, kata dia, juga sebagai upaya Pemprov menyongsong Jakarta menjadi kota global yang tertib dan aman.
"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan," jelas Marullah.
Menurut Marullah, miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat.
"Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujar Marullah.
Operasi Penertiban Miras Berdasarkan Laporan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan pihaknya berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu juga ada pengaduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP DKI, hingga miras hasil penertiban melalui patroli rutin Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI/Polri.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Advertisement
Remaja Putri Tewas Usai Tenggak Miras di Klub Malam Jakarta Barat
Sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial IA (17) tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama temannya di sebuah klub malam daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Korban bersama temannya inisial SO pergi ke tempat hiburan malam pada Kamis (10/10/2024). Di lokasi tersebut keduanya asyik menenggak miras.
"Sesampainya di tempat hiburan, korban dan SO meminum minuman keras dengan ditemani tamu seorang perempuan yang mereka tidak tahu dan tidak kenal siapa namanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (12/10/2024).
Korban bahkan mabuk dan tidak bisa mengendalikan diri hingga akhirnya SO menelepon salah seorang temannya untuk datang menjemput ke lokasi. Mirisnya, korban pada saat itu sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut.
"Ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari dalam mulutnya," ucap Ade Ary.
Remaja wanita itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak selamat. Dia tewas di perjalanan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan korban bukanlah orang asli Jakarta dan tinggal di sebuah indekos.
"Perantau, bukan orang Jakarta. Soalnya kan korban tinggal di salah satu kos di sini di Tamansari," kata Adhi.