Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap yang Seret Ibunya

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PN Surabaya atas vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 05 Des 2024, 07:33 WIB
Diterbitkan 05 Des 2024, 07:33 WIB
Ibu Ronald Tannur Tersangka
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

 

Hubungi Zarof Ricar

Zarof Ricar, mantan pegawai MA
Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung)

Selanjutnya, Lisa meminta kepada mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

 

Suap Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya

Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya