Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Des 2024, 16:25 WIB
Diterbitkan 05 Des 2024, 16:25 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Harvey Moeis, suami Artis Sandra Dewi, bersama dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.

Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.

JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.

"Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” jelas dia.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

 

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim.

Untuk yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Hal yang meringankan Helena belum pernah dihukum,” kata JPU.

Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya