Liputan6.com, Jakarta - Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (Ketua Umum PMI) periode 2024-2029. Penetapan tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pernyataannya setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi kepada para peserta Munas.
Advertisement
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Munas yang mempercayakan saya untuk kembali memimpin PMI di periode 2024-2029," kata Jusuf Kalla, Senin 9 Desember 2024.
Kemudian, JK mengklaim telah melaporkan Agung Laksono ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan. JK menyebut, tindakan Agung Laksono tersebut ilegal dan melawan hukum.
"Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," tutur JK.
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu juga menegaskan, bahwa tindakan Agung Laksono tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu," ucap JK.
Sementara itu sebelumnya, Agung Laksono menggelar munas tandingan yang berlangsung bersamaan dengan Munas PMI versi JK. Ia mengklaim mendapat dukungan lebih dari 20 persen anggota PMI, jumlah minimal yang disyaratkan untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum.
Pada 9 Desember 2024, Agung menyerahkan laporan hasil munas versinya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menegaskan bahwa proses tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
"Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham. Dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham," ungkap Agung.
Dia pun masih ogah mengalah dengan JK soal urusan kursi Ketua Umum PMI. Menurut Agung, JK sudah tiga kali berturut-turut menjadi ketua umum PMI, sehingga tidak seharusnya maju lagi.
"Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak JK sudah 3 periode, ngapain jadi masuk ke 4," kata Agung ditemui usai menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024.
Berikut sederet fakta terkait kisruh Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono yang sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PMI dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Jusuf Kalla Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum PMI Periode 2024-2029
Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Penetapan tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas.
Pada sidang pleno ketiga yang digelar Senin pagi 9 Desember 2024, keputusan tersebut secara resmi disahkan. Momen penetapan ini ditandai dengan simbolis ketok palu, yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI.
"Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI pada periode 2024-2029," ujar Ketua Pimpinan Sidang Adang Rochjana.
Dalam pernyataannya setelah ditetapkan sebagai ketua umum PMI, Jusuf Kalla menyampaikan apresiasi kepada para peserta Munas.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Munas yang mempercayakan saya untuk kembali memimpin PMI di periode 2024-2029," kata Jusuf Kalla, Senin 9 Desember 2024.
Â
Advertisement
2. JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi, Diduga Gegara Bikin PMI Tandingan
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) mengklaim telah melaporkan Agung Laksono ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan. JK menyebut, tindakan Agung Laksono tersebut ilegal dan melawan hukum.
"Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," ujar JK ketika diwawancarai pada Senin 9 Desember 2024.
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu juga menegaskan, bahwa tindakan Agung Laksono tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu," jelas JK.
Â
3. Kritik Keras kepada Agung Laksono
Senada dengan Jusuf Kalla, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024 Hamid Awaluddin juga memberikan kritik keras terhadap tindakan Agung Laksono.
Hamid menjelaskan bahwa langkah pendirian PMI tandingan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
"Begitu Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI Tandingan. Secara konstitusi organisasi, ini adalah inkonstitusional. Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs, itu refleksi dari jiwa tidak kesatria," kata Hamid Awaluddin.
Hamid juga menjelaskan bahwa Agung Laksono sebelumnya maju sebagai bakal calon Ketum PMI, namun tidak memenuhi batas minimal dukungan sebesar 20 persen.
"Karena beliau maju dan dicalonkan oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi batas minimal endorsement, yakni 20 persen, sementara beliau hanya dapat 6 persen. Sehingga persyaratan masuk ke arena kontestasi, beliau tidak penuhi. Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih," jelas Hamid.
Â
Advertisement
4. Agung Laksono Gelar Munas Tandingan
Agung Laksono, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menggelar munas tandingan yang berlangsung bersamaan dengan Munas PMI versi JK.
Ia mengklaim mendapat dukungan lebih dari 20 persen anggota PMI, jumlah minimal yang disyaratkan untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum.
Pada Senin 9 Desember 2024, Agung menyerahkan laporan hasil munas versinya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menegaskan bahwa proses tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
"Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham. Dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham," ungkap Agung.
Namun, klaim Agung dibantah keras oleh kubu JK, yang menyebut munas tandingan tersebut ilegal dan tidak sesuai prosedur organisasi.
Â
5. Agung Laksono Beberkan Alasan Ingin Ambil Alih PMI dari Tangan JK
Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono masih ogah mengalah dengan Jusuf Kalla (JK) soal urusan kursi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Menurut Agung, JK sudah tiga kali berturut-turut menjadi ketua umum PMI, sehingga tidak seharusnya maju lagi.
"Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak JK sudah 3 periode, ngapain jadi masuk ke 4," kata Agung ditemui usai menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di SICC Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024.
Maka itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini menilai sangat wajar jika dirinya meminta ada perubahan kepemimpinan di tubuh PMI.
"Saya kira wajarlah, ada perubahan," ujar Agung Laksono.
Di sisi lain, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah mau menerima hasil munas tandingan yaang menghasilkan dirinya sebagai ketua umum PMI atau munas yang memilih JK sebagai ketua umum.
"Saya serahkan pada pemerintah. Karena kewajiban kami sudah selesai. Jadi acara munaslub itu harus melaporkan dulu seluruh proses kejadian, seluruh jadwal dan acara rumah tangganya sudah sesuai atau tidak, kan nanti dinilai oleh pemerintah. Saya yakin sih secepatnya," ucap Agung.
Â
Advertisement
6. Agung Laksono Siap Duduk Bareng JK soal Dualisme PMI
Agung Laksono pun mengaku siap duduk bersama dengan Jusuf Kalla (JK) untuk membicarakan masalah dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI).
Agung siap menjadwalkan waktu kapan saja bertemu dengan JK yang merupakan koleganya di Partai Golkar.
"Kalau saya anytime (bertemu JK)," kata Agung Laksono.
Meski begitu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu mengaku belum sempat bertemu Jusuf Kalla dalam kesempatan acara puncak perayaan HUT ke-60 Golkar.
"Protokolernya ada kan," ujar eks ketua umum Partai Golkar ini.
"Belum (bertemu sampai saat ini bersama JK)," tandas Agung Laksono.