LBH Apresiasi Langkah Cepat Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung

Ratna mengatakan, percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 14:45 WIB
Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti.
Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan pria berinisial IWAS atau yang dikenal dengan Agus Buntung.

Ratna mengatakan, percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” tutur Ratna di Auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Ratna berharap agar hak-hak korban yang sudah berani melapor, dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan disabilitas.

“Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” jelas dia.

 

Percepatan Penanganan

Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan direktorat baru di Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

Meski sudah ada penanganan, namun di lapangan masih banyak ditemukan proses hukum yang berjalan lambat terkait perkara kekerasan seksual, hingga seringkali membuat korban merasa terabaikan.

“Kami berharap dengan adanya Direktorat baru ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih cepat dan efisien. Harus ada kemajuan yang nyata dalam sistem penanganan kasus kekerasan seksual, agar korban bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menunggu terlalu lama,” ungkapnya.

 

Perspektif Baru di Tubuh Polri

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pentingnya perspektif baru di tubuh Polri, khususnya untuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Pengaduan Online (PPO) untuk fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kekerasan seksual.

“Kami berharap Polri, khususnya Direktorat baru ini, terus membangun perspektif yang lebih sensitif terhadap masalah kekerasan seksual dan memberikan pelayanan yang optimal untuk korban di masa yang akan datang," Ratna menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya