Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemukulan dokter muda koas viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di berbagai platform, pemukulan diduga dipicu jadwal koas akhir tahun. Terlihat seorang pria mengenakan kaos merah memukuli dokter muda dengan penuh amarah di sebuah kafe bilangan Palembang, Sumatera Selatan.
“Kami sudah (bicara) baik-baik,” kata dokter yang masih mengenakan seragam rumah sakit dengan nada tinggi usai mendapat bogem mentah.
Advertisement
Mendengar perkataan itu, pria berkaos merah malah lebih marah dan kembali menghujani sang dokter secara bertubi-tubi.
Advertisement
Kemudian, terlapor DT sendiri sudah mendatangi Jatanras Polda Sumsel didampingi pengacaranya, Titis Rachmawati, pada Jumat (13/12/2024) pagi.
Pengacara Titis berkata, pihaknya akan kooperatif terhadap kasus hukum yang menimpa DT, yang berprofesi sebagai sopir pribadi LD. Dia juga menceritakan tentang kondisi LD, dokter muda Unsri yang mendapat banyak hujatan di medsos, karena penganiayaan tersebut.
"LD (dokter Koas) juga terganggu kejiwaannya karena banyak hal-hal yang sudah dipelintir. Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian dan kita juga akan ikuti proses hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri Syarif Husin, menyampaikan kekhawatiran dan penyesalan yang mendalam, atas insiden pemukulan yang terjadi.
"Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” ujarnya.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga kampus, managemen Unsri sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan data data kronologi kejadian sesungguhnya.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Pelaku tega menganiaya korban lantaran dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024), dilansir Antara.
Anwar mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Berikut sederet fakta terkait viralnya kasus penganiayaan dokter muda Unsri di Palembang, Sumatera Selatan, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. Diduga Gegara Jadwal Jaga Akhir Tahun, Dokter Muda di Palembang Dipukuli
Kasus pemukulan dokter muda yang menjalani koas viral di media sosial. Dalam video yang tersebar di berbagai platform, pemukulan diduga dipicu jadwal koas akhir tahun.
Terlihat seorang pria mengenakan kaos merah memukuli dokter muda dengan penuh amarah di sebuah kafe bilangan Palembang, Sumatera Selatan.
“Kami sudah (bicara) baik-baik,” kata dokter yang masih mengenakan seragam rumah sakit dengan nada tinggi usai mendapat bogem mentah.
Mendengar perkataan itu, pria berkaos merah malah lebih marah dan kembali menghujani sang dokter secara bertubi-tubi.
Terlihat perempuan berhijab yang juga mengenakan seragam rumah sakit berusaha melindungi dokter muda tersebut. Sementara, perempuan yang lebih tua mencoba menghentikan tindakan pria berkaos merah.
Dari berbagai unggahan di media sosial, disebutkan bahwa dokter muda yang dipukuli adalah seorang kepala koas yang membagi jadwal jaga rekan-rekannya.
Dalam unggahan Instagram Story @tatadasta disebut bahwa pria berbaju merah adalah tukang pukul yang dibawa ibu dari seorang mahasiswa koas. Ia tidak terima sang anak mendapat jadwal jaga di akhir tahun.
“Chief koas dipukuli oleh tukang pukul pejabat, karena anaknya pejabat ini enggak mau jaga weekend biasanya @bgsadikin (Menteri Kesehatan RI) paling enggak suka nih, masih koas aja udah pakai tukang pukul, bibit pembully nih Pak.”
Advertisement
2. Diduga Enggan Jaga di Akhir Tahun dan Mengadu pada Ibu
Sementara, dalam unggahan Instagram @sumsel.keras dijelaskan bahwa anak dari ibu itu sedang koas tidak mau jaga saat libur.
“Mungkin nak liburan tahun baru kali ya, melapor lah ke mamaknya,” mengutip tangkapan layar percakapan teks yang diunggah @sumsel.keras.
“Menurut kabar yang beredar, emaknya ini ngajak chief koas itu dan cewek berjilbab itu untuk ketemuan. Mereka ini barengan di stase yang sama. Cewek jilbab ini pacar si chief ini.”
Kedua belah pihak pun melakukan pertemuan di sebuah kafe.
“Sudah, baku hantam lah mereka, emosi ini dipicu cewek berjilbab ini ngomong sama tante hebring ‘jadwalnya sudah dibuat seadil-adilnya’ dak terima tante itu lalu ditamparnya mba hijab. Chief ini membela pacarnya dong.”
Korban yang disebut bernama Luthfi merupakan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri Palembang). Akibat penganiayaan itu, ia dilarikan ke rumah sakit dan mendapat luka lebam cukup parah di wajah.
3. Pengacara Sebut LD Terganggu Kejiwaannya
Menggunakan masker menutupi wajahnya, terlapor DT sendiri sudah mendatangi Jatanras Polda Sumsel didampingi pengacaranya, Titis Rachmawati, pada Jumat (13/12/2024) pagi.
Pengacara Titis berkata, pihaknya akan kooperatif terhadap kasus hukum yang menimpa DT, yang berprofesi sebagai sopir pribadi LD. Dia juga menceritakan tentang kondisi LD, dokter muda Unsri yang mendapat banyak hujatan di medsos, karena penganiayaan tersebut.
"LD (dokter Koas) juga terganggu kejiwaannya karena banyak hal-hal yang sudah dipelintir. Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian dan kita juga akan ikuti proses hukum,” katanya.
Dia menceritakan kronologi sebenarnya saat pertemuan antara korban Luthfi dengan keluarga koas junior LD di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Kamis (12/12/2024) siang.
Awalnya, koas junior LD datang ditemani ibunya LN dan DT, untuk bertemu dengan korban Luthfi dan melihat jadwal kegiatan FK Unsri. Sekaligus membahas tentang jadwal piket yang sudah ditetapkan Luthfi. "Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” katanya.
Tapi saat perbincangan sedang berlangsung, terjadi miskomunikasi karena Luthfi dituduh tidak menanggapi dengan serius. Melihat Luthfi memberikan respon yang buruk, akhirnya DT yang merupakan sopir LD merasa terprovokasi dan terjadilah pemukulan tersebut.
LD pun dinilainya merasa stres karena beban kerja yang terlalu berat apalagi harus piket di malam pergantian tahun. Terlebih LD merasa pembagian jadwal piket tersebut dinilainya tak merata antara LD dan mahasiswa lain di FK Unsri.
Advertisement
4. Unsri Kecewa
Diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri Syarif Husin, pimpinan Unsri menyampaikan kekhawatiran dan penyesalan yang mendalam, atas insiden pemukulan yang terjadi.
"Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” ujarnya.
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga kampus, managemen Unsri sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan data data kronologi kejadian sesungguhnya.
Dia juga sudah mendengar kabar, jika korban sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Sumsel. Mereka mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mencemarkan nama baik Unsri.
"Kami berkomitmen mendukung proses penyelidikan ini dengan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucapnya.
5. Polisi Kantongi Barang Bukti, Pelaku Pemukulan Koas Unsri Palembang Diperiksa di Polda Sumsel
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, timnya sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan barang bukti penganiayaan yang viral di media sosial (medsos).
Dia berkata, barang bukti tersebut akan menjadi titik terang dari kasus penganiayaan yang dialami Lutfhi, diduga karena jadwal piket yang ditolak oleh keluarga koas junior Unsri.
"Untuk barang bukti CCTV saat diambil aktif dan saat ini kamera CCTV tersebut sudah dibawa oleh tim," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Setelah Luthfi melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (12/12/2024) malam, akhirnya terlapor berinisial DT datang ruangan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, didampingi pengacaranya Titis Rachmawati.
DT yang merupakan pria berkaos merah yang menganiaya Luthfi tersebut, menjalani pemeriksaan di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Sunarto mengakui, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.
"Saat ini diperiksa oleh penyidik. Untuk status belum nanti diselesaikan pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Kondisi korban sendiri, lanjut Sunarto, masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang dan masih tahap pemulihan. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan BAP di rumah sakit.
Saat datang ke Jatanras Polda Sumsel, DT mengenakan masker untuk menutupi wajahnya dan hanya berjalan sambil tertunduk didampingi pengacaranya.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut DT, saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan terkait penganiayaan yang dilakukan ke dokter muda asal Unsri tersebut.
Pengacara DT, Titis Rachmawati berkata, mereka sangat kooperatif dengan mendatangi Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan yang viral di medsos tersebut.
Advertisement
6. Pengacara Jelaskan Penyebab Pria Kaos Merah Pukul Mahasiswa Koas Unsri Palembang
DT langsung diperiksa di Jatanras Polda Sumsel didampingi pengacaranya, Titis Rachmawati, pada Jumat (13/12/2024). Namun belum keluar hasil penyelidikan terlapor, muncul isu miring yang menyerang LD.
Dari informasi yang beredar di media sosial (medsos), koas junior Unsri LD akan berwisata ke Eropa untuk merayakan hari libur Natal dan Tahun Baru 2025. Karena itulah, LD menolak untuk mengikuti jadwal piket yang sudah ditetapkan oleh korban.
Pengacara DT dan LD, Titis Rachmawati langsung membantah isu miring tersebut. Menurutnya, penggiringan opini tersebut sangat berlebihan karena tak sesuai fakta.
"Itu sudah dilebihkan. Nggak ada liburan. Katanya mau liburan ke Eropa, emang ke eropa berapa jam naik pesawat,” ujarnya, saat mendampingi terlapor DT ke Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Dia meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong yang beredar di medsos dan jangan mudah menghakimi seseorang tanpa bukti kuat.
Titis Rachmawati juga mengingatkan kepada para pengguna medsos, untuk mengetahui akan adanya Undang-Undang (UU) ITE yang bisa menjerat penyebar berita bohong.
“Jangan judge seseorang, karena medsos kan sudah diatur Undang-undang ITE, kami perhatikan akun-akun yang disebarkan dengan tujuan hal yang tidak baik,” ungkapnya.
Dari pengakuan LD, mahasiswa FK Unsri yang disampaikan Titis, jika kliennya hanya meminta diberi jadwal ulang ke korban, karena LD mengalami tingkat stres yang tinggi sebagai tenaga medis. Terlebih karena banyaknya pasien di rumah sakit yang harus ditanganinya.
"Tingkat stres orang tidak bisa mengukurnya, apalagi baru diterjunkan ke masyarakat. Belum siap betul, ada sesuatu yang tidak diperlakukan dengan yang sama,” katanya.
7. Terungkap, Motif Pelaku Aniaya Dokter Koas di Palembang
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Pelaku tega menganiaya korban lantaran dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024), dilansir Antara.
Anwar mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga ketika malam tahun baru. Sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Unsri tersebut terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Advertisement